Tangerang: Kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan digeledah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Kamis, 8 April 2021. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dana hibah KONI sebesar Rp7,8 miliar pada 2019.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, kami melakukan penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel," ucap Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ryan Anugerah di Kantor Kejari Tangsel, Kamis, 8 April 2021.
Dia menerangkan, penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel yang beralamat di Jalan Pamulang Permai 6 Blok AX7 Pamulang Permai, Kecamatan Pamulang itu, dilakukan sejak pukul 11.45 sampai 16.30 WIB. Dari penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Tangsel, mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 130 eksemplar yang terdiri dari kwitansi, bukti bayar dan satu unit komputer.
"Barang-barang dimaksud dilakukan penyitaan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019," ucapnya.
Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, tahap penyidikan kasus dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 bermula dari dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya. Ate menerangkan dari penyidikan itu, Kejari Kota Tangsel berkordinasi dengan inspektorat Kota Tangsel melakukan perhitungan atas potensi kerugian negara dari dana hibah oleh Pemkot Tangsel itu.
"Indikasi kerugiaan negara masih dalam penghitungan inspektorat. Dugaan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, bisa dikatakan fiktif," kata dia.
Ate mengaku masih mencari kegiatan-kegiatan lain, dari total dugaan 19 kegiatan diduga fiktif. Salah satunya perjalanan fiktif.
"Ada tiga perjalanan fiktif ke Jawa Barat dua dan satu ke Batam. Secara kasar, sementara hampir Rp700 juta sekian potensi kerugian dari total anggaran Rp7,8 miliar dari 19 kegiatan," ucap Ate.
Ate melanjutkan, pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus itu. Hingga saat ini sudah 110 saksi diperiksa dari dugaan penyalahgunaan dana hibah fiktif tersebut.
"Masih penyelidikan umum. Saksi dari daerah kunjungan (fiktif) 65 orang ditambah dari cabang olahraga di kepengurusan KONI Tangsel, 45 orang nanti yang dimasukan itu," ucapnya.
Ate menerangkan, dari 110 saksi yang diperiksa itu, seluruhnya merupakan pihak dari diduga penerima hibah. Selanjutnya, Kejari Tangsel, akan memeriksa pihak yang memberikan hibah.
"Hibah itu ada pemberi dan penerima, nanti setelah penyidikan ini, kita lakukan penyidikan khusus (pemberi hibah) atas nama Pemkot Tangsel," ucap Ate.
Tangerang: Kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan digeledah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Kamis, 8 April 2021. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dana hibah KONI sebesar Rp7,8 miliar pada 2019.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel, kami melakukan penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel," ucap Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ryan Anugerah di Kantor Kejari Tangsel, Kamis, 8 April 2021.
Dia menerangkan, penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel yang beralamat di Jalan Pamulang Permai 6 Blok AX7 Pamulang Permai, Kecamatan Pamulang itu, dilakukan sejak pukul 11.45 sampai 16.30 WIB. Dari penggeledahan itu, tim penyidik Kejari Tangsel, mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 130 eksemplar yang terdiri dari kwitansi, bukti bayar dan satu unit komputer.
"Barang-barang dimaksud dilakukan penyitaan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019," ucapnya.
Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengungkapkan, tahap penyidikan kasus dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 bermula dari dugaan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya. Ate menerangkan dari penyidikan itu, Kejari Kota Tangsel berkordinasi dengan inspektorat Kota Tangsel melakukan perhitungan atas potensi kerugian negara dari dana hibah oleh Pemkot Tangsel itu.
"Indikasi kerugiaan negara masih dalam penghitungan inspektorat. Dugaan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dipertanggungjawabkan, bisa dikatakan fiktif," kata dia.