Ilustrasi. (Foto: Istimewa/7th Heaven Properties)
Ilustrasi. (Foto: Istimewa/7th Heaven Properties)

Penjual Pulau Lantigiang Jadi Tersangka

Muhammad Syawaluddin • 09 Februari 2021 18:08
Makassar: Polres Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial KA.
 
"KA terbukti menerima uang dari pembeli Pulau Lantigiang sebesar Rp10 juta," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulpan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.
 
Ia mengatakan, penetapan tersangka setelah pihak kepolisian memeriksa sebelas saksi yang diduga mengetahui proses jual beli pulau yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Takabonerate tersebut. Dia menyebut, penjual dan pembeli pulau telah diperiksa.

"Untuk saat ini satu ditetapkan tersangka. Tapi saat ini masih dalam pengembangan," katanya.
 
Baca: Polisi Usut Dugaan Penjualan Gili Tangkong
 
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait penjualan pulau yang dibanderol Rp900 juta tersebut. Pasalnya pembeli mengeklaim mendapatkan izin pengembangan wisata di pulau yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate itu.
 
"Ini masih akan dikembangkan. Karena bagaimana mungkin PTUN memberikan seperti itu sementara BPN tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan," jelasnya.
 
Sebelumnya, pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate dijual oleh seorang berinisial SA. Pulau bernama Lantigiang itu terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
 
Baca: Gubernur Sulsel Pastikan Pulau Lantigiang Tak akan Terjual
 
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pulau itu dibanderol dengan harga Rp900 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik dari pulau tersebut. Penjual itu telah menerima Rp10 juta dari seseorang yang berniat membeli pulau tersebut.
 
Pulau Lantigian termasuk  Zona Perlindungan bahari. namun setelah Surat Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK.23/KSDAESET/KSA.0/1/2019, pada 23 Januari 2019 lalu status Pulau Lantigian masuk dalam kawasan taman nasional yang merupakan Zona pemanfaatan.
 
Dalam zona itu memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang penting yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya. Tanah di Pulau Lantigian tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat, namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan