Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)

Gubernur Sulsel Pastikan Pulau Lantigiang Tak akan Terjual

Muhammad Syawaluddin • 03 Februari 2021 16:40
Makassar: Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menegaskan Pulau Lantigiang tidak akan bisa diperjual-belikan. Pasalnya, pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate dan tidak ada tanda sentuhan manusia di sana. 
 
"Kita baru saja mengunjungi Pulau Lantigiang. Jadi sebenarnya pulau ini sejarahnya masuk dalam kawasan Nasional Takabonerate. Saya kira pulaunya sendiri, tidak akan mungkin dibeli oleh siapapun," katanya, Rabu, 3 Februari 2021.
 
Mantan Bupati Bantaeng itu memastikan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan pemerintah daerah serta Balai Taman Nasional Takabonerate berjalan dengan baik. Apalagi kawasan Taman Nasional harus dilindungi dari upaya orang-orang yang ingin merusak atau memiliki secara pribadi.

Menurutnya, saat ini proses jual beli belum terjadi dan ia yakin tidak akan mungkin untuk dimiliki secara pribadi bahkan tidak ada pejabat atau aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi tersebut.
 
"Ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi dari berbagai upaya yang ingin merusak," jelasnya.
 
Baca juga: Meresahkan! Gerombolan Perguruan Silat Mabuk dan Berbuat Onar
 
Terkait klaim hak kepemilikan salah satu warga bernama Syamsul Alam yang menjual pulau tersebut kepada seseorang karena menganggap lahan di atas pulau itu telah digarap turun temurun, Nurdin memastikan tidak ada sentuhan manusia di pulau tersebut.
 
"Saya datang ke sana, karena di sana disebutkan ada kelapa. Sama sekali tidak ada, tadi kami mengecek itu masih alami, tidak ada sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan mereka turun temurun. Menanam kelapa dan sebagainya, Itu tidak ada," tegasnya.
 
Nurdin pun meminta kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk tidak khawatir dengan hal tersebut. Selain proses hukum sedang berjalan. Proses jual beli antara pembeli dan penjual masih belum terjadi karena hingga saat ini baru Rp10 juta yang dibayarkan oleh pembeli.
 
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar sebelumnya menyelidiki kasus penjualan pulau oleh seorang warga. Pulau itu dijual dengan harga Rp900 juta oleh seorang yang mengeklaim sebagai pemilik. 
 
Pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate tersebut dijual oleh seorang bernama SA (Syamsul Alam). Pulau bernama Lantigiang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan