Sidoarjo: Petugas Reskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, meringkus delapan remaja pembuat onar yang meresahkan warga. Dua di antara pelaku masih di bawah umur.
Sedangkan enam lainnya adalah MRP, 20; AWS, 23; RTP, 22; RS, 22; DP,2: PP,17; dan RHPG, 17, semuanya warga Sidoarjo. Satu lagi HDR, 19, merupakan warga Manukan Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, para pelaku adalah kelompok dari sebuah perguruan silat. Mereka juga menenggak minuman keras sebelum berbuat onar.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 31 Januari 2021, sekelompok remaja tiba-tiba berbuat onar di kawasan Candi Sidoarjo. Saat melintas di dekat Universitas Muhammadiyah Kampus Candi, mereka tiba-tiba mendatangi warung dan mengeroyok salah satu warga.
Korban luka parah di bagian belakang kepala karena sabetan senjata tajam kapak. Motor korban juga dirusak para pelaku.
Baca juga: 13 Desa di Kudus Tergenang Banjir
Tak puas di situ, mereka bergerak ke arah kota. Saat di kawasan Pucang, ada sepasang calon suami istri melintas. Tiba-tiba ada paving melayang mengenai kepala korban perempuan. Sementara si laki-laki dikeroyok tanpa sebab. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
Sumardji terlihat geram saat menginterogasi mereka satu per satu. Menurutnya, pelaku pengeroyokan tidak delapan remaja itu saja. Pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Para pelaku kami jerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara," kata Sumardji.
Sumardji menambahkan, korban pelemparan paving masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Meskipun telah siuman, namun korban masih sulit diajak berkomunikasi.
Sidoarjo: Petugas Reskrim
Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, meringkus delapan remaja pembuat onar yang meresahkan warga. Dua di antara pelaku masih di bawah umur.
Sedangkan enam lainnya adalah MRP, 20; AWS, 23; RTP, 22; RS, 22; DP,2: PP,17; dan RHPG, 17, semuanya warga Sidoarjo. Satu lagi HDR, 19, merupakan warga Manukan Surabaya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, para pelaku adalah kelompok dari sebuah perguruan silat. Mereka juga menenggak minuman keras sebelum berbuat onar.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 31 Januari 2021, sekelompok remaja tiba-tiba berbuat onar di kawasan Candi Sidoarjo. Saat melintas di dekat Universitas Muhammadiyah Kampus Candi, mereka tiba-tiba mendatangi warung dan mengeroyok salah satu warga.
Korban luka parah di bagian belakang kepala karena sabetan senjata tajam kapak. Motor korban juga dirusak para pelaku.
Baca juga:
13 Desa di Kudus Tergenang Banjir
Tak puas di situ, mereka bergerak ke arah kota. Saat di kawasan Pucang, ada sepasang calon suami istri melintas. Tiba-tiba ada paving melayang mengenai kepala korban perempuan. Sementara si laki-laki dikeroyok tanpa sebab. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo.
Sumardji terlihat geram saat menginterogasi mereka satu per satu. Menurutnya, pelaku pengeroyokan tidak delapan remaja itu saja. Pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Para pelaku kami jerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara," kata Sumardji.
Sumardji menambahkan, korban pelemparan paving masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Meskipun telah siuman, namun korban masih sulit diajak berkomunikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)