Persidangan tersebut dipimpin hakim tunggal M. Arif Satyo Widodo. Dalam persidangan, puluhan orang itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 41 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah pengadilan memperhatikan segala sesuatu di persidangan, dari pembaca dakwaan, keterangan saksi, dan terdakwa, terdakwa telah membuang sampah tak pada tempatnya maka terdakwa dipidana," kata hakim Arif di Yogyakarta.
Baca: Pemulung di TPA Piyungan Alih Profesi Jadi Nelayan
|
Hakim Arif mengatakan pidana yang dijatuhkan yakni berupa denda sebesar Rp400 ribu. Pidana denda tersebut apabila tak dibayar diganti dengan pidana kurangan selama 3 hari.
"Pidana yang dijatuhkan buka sebagai upaya belas dendam, tapi pembinaan secara umum kepada terdakwa yang sudah membuang sampah, khususnya agar tak mengulang perbuatannya," jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan panjang, seperti pencegahan, persuasif, dan penghalauan pembuangan sampah di depo saat tutup dan tempat pembuangan sampah yang tak semestinya. Ia mengatakan pidana ini menjadi upaya paling akhir dalam penanganan.
"Per 1 September dilakukan proses penegakan hukum. Penegakan hukum jadi upaya terakhir penegakan Perda tentang pengelolaan sampah," kata dia.
Baca: KLHK Sebut Jumlah Timbulan Sampah Plastik Nasional Naik Signifikan
|
Ia mengatakan denda yang diberikan memang lebih rendah dibanding tuntutan, yakni sebesar Rp500 ribu. Ia mengatakan menerima putusan hakim tersebut dan berharap masyarakat bisa lebih baik dalam pengelolaan sampah.
"Harapannya masyarakat tak melakukan buang sampah sembarangan. Efek jera yang kami harapkan. Masyarakat mematuhi ketentuan yang ada, sempat membuang sampah di tempatnya, karena kan depo sekarang sudah diperpanjang jam bukanya," ungkapnya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengingatkan agar pengawasan tak hanya dilakukan di jalan-jalan protokol yang sudah beberapa kali di sasaran. Menurut dia, razia rutin perlu dilakukan baik Satpol PP Kota Yogyakarta maupun pihak kewilayahan di kelurahan maupun kecamatan.
"Terakhir, perlu digencarkan kembali kepada masyarakat terkait gerakan zero sampah anorganik. Karena sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan sampah juga menjadi hal penting selain hukuman denda. Termasuk juga perlu adanya penambahan depo-depo sampah di Kota Yogyakarta," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id