Cimahi: Tingginya aktivitas warga selama Ramadan diduga menjadi pemicu kenaikan kasus covid-19 di Kota Cimahi, Jawa Barat, dalam beberapa hari terakhir.
Berkaitan dengan hal itu, Forkopimda Kota Cimahi pun memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sampai 3 Mei 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengakui, kedisiplinan warga dalam menaati protokol kesehatan perlu lebih diketatkan karena berdasarkan hasil evaluasi PPKM, penyebaran covid-19 di wilayahnya mengalami kenaikan.
"Memang kondisi covid-19 sementara di Cimahi ada kenaikan sehingga perlu kedisiplinan lagi. Meningkatnya kasus di kita karena berbagai faktor, salah satunya karena tingginya aktivitas warga selama bulan puasa," ungkap Ngatiyana, Rabu, 21 April 2021.
Baca juga: Guru Dilarang Mengajar Tatap Muka sebelum Divaksin
Selain itu, lanjut dia, faktor lainnya mungkin karena dibolehkannya salat tarawih berjemaah di masjid. Dia menduga, masyarakat merasa sudah aman karena kasus penyebaran covid-19 sempat menurun beberapa hari yang lalu.
"Tapi saya lihat pelaksanaan salat tarawih sudah sesuai protokol kesehatan. Kelengahan dari masyarakat juga bisa (jadi salah satu faktor), pandemi covid-19 dianggap selesai dan sebagainya, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," beber dia.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM, salah satu hal yang ditekankan adalah pelarangan pelaksanaan mudik kepada masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
"Mudik dilarang atau tidak diperkenankan, baik itu keluar provinsi ataupun kabupaten/kota lain, kecuali membawa surat ijin tertulis dari kepala desa atau lurah," katanya.
Bagi yang melanggar bakal menerima sanksi, bisa dikembalikan ke daerah asal karantina selama 5X24 jam. Dia menegaskan, biaya karantina seluruhnya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri," tegas Ngatiyana.
Pelarangan mudik ke luar provinsi, kabupaten/kota juga berlaku bagi ASN. Bila melanggar akan dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya ringan, sedang hingga berat.
"Semua ASN yang akan melakukan kegiatan kedinasan keluar kota harus dilengkapi surat ijin tertulis dari kepala dinas masing-masing yang dilengkapi tandatangan basah," jelasnya. (Depi Gunawan)
Cimahi: Tingginya aktivitas warga
selama Ramadan diduga menjadi pemicu kenaikan kasus covid-19 di Kota Cimahi, Jawa Barat, dalam beberapa hari terakhir.
Berkaitan dengan hal itu, Forkopimda Kota Cimahi pun memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sampai 3 Mei 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengakui, kedisiplinan warga dalam menaati protokol kesehatan perlu lebih diketatkan karena berdasarkan hasil evaluasi PPKM, penyebaran covid-19 di wilayahnya mengalami kenaikan.
"Memang kondisi covid-19 sementara di Cimahi ada kenaikan sehingga perlu kedisiplinan lagi. Meningkatnya kasus di kita karena berbagai faktor, salah satunya karena tingginya aktivitas warga selama bulan puasa," ungkap Ngatiyana, Rabu, 21 April 2021.
Baca juga:
Guru Dilarang Mengajar Tatap Muka sebelum Divaksin
Selain itu, lanjut dia, faktor lainnya mungkin karena dibolehkannya salat tarawih berjemaah di masjid. Dia menduga, masyarakat merasa sudah aman karena kasus penyebaran covid-19 sempat menurun beberapa hari yang lalu.
"Tapi saya lihat pelaksanaan salat tarawih sudah sesuai protokol kesehatan. Kelengahan dari masyarakat juga bisa (jadi salah satu faktor), pandemi covid-19 dianggap selesai dan sebagainya, sehingga mengabaikan protokol kesehatan," beber dia.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM, salah satu hal yang ditekankan adalah pelarangan pelaksanaan mudik kepada masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
"Mudik dilarang atau tidak diperkenankan, baik itu keluar provinsi ataupun kabupaten/kota lain, kecuali membawa surat ijin tertulis dari kepala desa atau lurah," katanya.