Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Disiplin Prokes Covid-19 di Cimahi Kendor selama Ramadan

Media Indonesia.com • 21 April 2021 13:25

Bagi yang melanggar bakal menerima sanksi, bisa dikembalikan ke daerah asal karantina selama 5X24 jam. Dia menegaskan, biaya karantina seluruhnya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran.
 
"Sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri," tegas Ngatiyana.
 
Pelarangan mudik ke luar provinsi, kabupaten/kota juga berlaku bagi ASN. Bila melanggar akan dikenakan sanksi disiplin yang sifatnya ringan, sedang hingga berat.

"Semua ASN yang akan melakukan kegiatan kedinasan keluar kota harus dilengkapi surat ijin tertulis dari kepala dinas masing-masing yang dilengkapi tandatangan basah," jelasnya. (Depi Gunawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan