Surabaya: Revitalisasi bantaran Sungai Jompo, Kabupaten Jember, terhambat bangunan ruko. Padahal, dana perbaikan telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jatim.
"Karena itu kami menunggu Pemkab Jember menertibkan bangunan di bantaran Sungai Jompo. (Revitalisasi) terkendala bangunan-bangunan yang ada," kata Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, Jawa Timur, Ahmad Subki, Senin, 2 Maret 2020.
Menurut Subki, anggaran revitalisasi bantaran Sungai Jompo telah disiapkan sebanyak Rp10 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan 2019. Namun ruko-ruko yang berdiri di sepanjang sisi sungai tak kunjung ditertibkan.
"Akhirnya karena dananya tak juga digunakan, mengendap dan jadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan)," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Jember Tetapkan Status Tanggap Darurat Tanah Ambles
Subki mengatakan 10 ruko yang ambruk di Jalan Sultan Agung, Jember, lantaran fondasi bangunan tergerus air dalam jangka waktu lama. Disisi lain, palung Sungai Jompo yang semakin dalam membuat beton penyangga tak lagi mampu menopang bangunan.
"Sehingga tanah dan bangunan di atasnya ambles," jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah setempat memperbaiki kerusakan lantaran kewenangan bangunan ruko itu ada pada Pemkab Jember. Jika tidak, reruntuhan ruko yang jatuh ke sungai dapat menutup aliran dan bisa menyebabkan banjir.
"Kami juga sedang memikirkan bagaimana agar alat berat bisa masuk ke sungai, menjaga agar jaringan utilitas di bawahnya tidak rusak," pungkasnya.
Baca juga: Bangunan di Bantaran Sungai Jompo Diminta Dibongkar
Surabaya: Revitalisasi bantaran Sungai Jompo, Kabupaten Jember, terhambat bangunan ruko. Padahal, dana perbaikan telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jatim.
"Karena itu kami menunggu Pemkab Jember menertibkan bangunan di bantaran Sungai Jompo. (Revitalisasi) terkendala bangunan-bangunan yang ada," kata Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, Jawa Timur, Ahmad Subki, Senin, 2 Maret 2020.
Menurut Subki, anggaran revitalisasi bantaran Sungai Jompo telah disiapkan sebanyak Rp10 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan 2019. Namun ruko-ruko yang berdiri di sepanjang sisi sungai tak kunjung ditertibkan.
"Akhirnya karena dananya tak juga digunakan, mengendap dan jadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan)," ujarnya.
Baca juga:
Pemkab Jember Tetapkan Status Tanggap Darurat Tanah Ambles
Subki mengatakan 10 ruko yang ambruk di Jalan Sultan Agung, Jember, lantaran fondasi bangunan tergerus air dalam jangka waktu lama. Disisi lain, palung Sungai Jompo yang semakin dalam membuat beton penyangga tak lagi mampu menopang bangunan.
"Sehingga tanah dan bangunan di atasnya ambles," jelasnya.
Ia pun berharap pemerintah setempat memperbaiki kerusakan lantaran kewenangan bangunan ruko itu ada pada Pemkab Jember. Jika tidak, reruntuhan ruko yang jatuh ke sungai dapat menutup aliran dan bisa menyebabkan banjir.
"Kami juga sedang memikirkan bagaimana agar alat berat bisa masuk ke sungai, menjaga agar jaringan utilitas di bawahnya tidak rusak," pungkasnya.
Baca juga:
Bangunan di Bantaran Sungai Jompo Diminta Dibongkar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)