Cibinong: Pemerintah Kabupaten Bogor tidak meniru DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.
"Ya, (masih) yang kemarin yang pra-AKB," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2020.
Dia mengatakan, Pemkab Bogor harus segera mengambil langkah setelah perpanjangan PSBB pra-AKB berakhir. Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperketat sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) Bogor setelah melihat isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI sebagai payung hukum PSBB total.
Baca: 2 RS Rujukan Covid-19 di Bandarlampung Penuh
"PSBB yang akan diterapkan tidak akan berbeda jauh dengan yang kemarin karena ini tidak bareng. DKI 'kan (berlakukan) Senin, daerah ini (berakhir) hari ini. Kalau hari ini, kami ikuti mereka tidak ada bocorannya," terangnya.
Dia menerangkan, aturan PSBB pra-AKB masih berpedoman pada Perbup No. 52 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perbup No. 42/2020. Dia mengungkap, revisi perbup dilakukan bila telah mendapat bocoran perihal aturan PSBB DKI Jakarta.
"Saya harap hari ini ada info teknis pasal di (Pergub) DKI-nya itu, atau diberikan hari ini melalui bagian hukum. Kemudian perbup ada revisi. Kami mengikuti menyesuaikan (aturan) yang dibuat di Jakarta," tukasnya.
Cibinong: Pemerintah Kabupaten Bogor tidak meniru DKI Jakarta untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Melainkan tetap memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) hingga 29 September 2020.
"Ya, (masih) yang kemarin yang pra-AKB," ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 September 2020.
Dia mengatakan, Pemkab Bogor harus segera mengambil langkah setelah perpanjangan PSBB pra-AKB berakhir. Pemerintah Kabupaten Bogor akan memperketat sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) Bogor setelah melihat isi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI sebagai payung hukum PSBB total.
Baca: 2 RS Rujukan Covid-19 di Bandarlampung Penuh