Bandung: Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan tetap menerapkan sistem diskualifikasi atau anulir terhadap peserta PPDB yang kedapatan berbuat curang di tahap dua yang telah dimulai sejak 24 Juni 2024. Hal itu berkaca pada pemalsuan kartu keluarga (KK) yang terjadi pada PPDB tahap pertama.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, sistem anulir dari tahap satu yang telah dilakukan akan diterapkan pada PPDB tahap dua. Peserta yang mengakali segala cara untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu akan didiskualifikasi.
"Sistem anulir (diskualifikasi) masih akan diberlakukan pada PPDB Jabar tahap II, laporan kecurangan akan kami langsung tindak lanjuti," kata Ade, Selasa, 25 Juni 2024.
Ade menuturkan, pada PPDB Jabar tahap dua ini ada terdapat jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, dan jalur prestasi. Namun kuotanya lebih kecil dibandingkan tahap pertama.
"Kalau berbicara kuota tentu tersisa yang dari 100%. Kemarin 50 dan 15 persen (totap tahap pertama 65%). Berarti sekarang 35% total, berarti ada sekitar 140 ribu lebih daya tampung untuk SMA dan SMK Negeri," bebernya.
Diakui Ade, terdapat beberapa hal yang harus diawasi dalam PPDB Jabar tahap kedua ini, terutama dalam jalur perpindahan tugas orangtua. Karena, syarat perpindahan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Tentu surat perpindahannya harus menunjukan dari tempat bertugas, misal kalau dari TNI/Polri kan jelas ada surat tugas/surat keputusan. Itu jadi bagian dari kelengkapan dokumen untuk di verifikasi faktual," sahutnya.
Sementara itu, Ade memastikan kuota yang tersisa pada tahap pertama akan dimasukkan ke tahap kedua. Terutama di SMAN 3 dan SMAN 5 Kota Bandung setelah adanya 94 peserta didik yang dianulir karena menggunakan KK palsu.
"Untuk yang tahap I ada sekolah dengan calon peserta didik yang dianulir, kuotanya masuk ke tahap 2 jadi tidak langsung di isi ya. Masuk ke tahap kedua nanti di isi ke jalur prestasi," ungkapnya.
Bandung: Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan tetap menerapkan sistem diskualifikasi atau anulir terhadap
peserta PPDB yang kedapatan berbuat curang di tahap dua yang telah dimulai sejak 24 Juni 2024. Hal itu berkaca pada pemalsuan kartu keluarga (KK) yang terjadi pada PPDB tahap pertama.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, sistem anulir dari tahap satu yang telah dilakukan akan diterapkan pada PPDB tahap dua. Peserta yang mengakali segala cara untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu akan didiskualifikasi.
"Sistem anulir (diskualifikasi) masih akan diberlakukan pada PPDB Jabar tahap II, laporan kecurangan akan kami langsung tindak lanjuti," kata Ade, Selasa, 25 Juni 2024.
Ade menuturkan, pada PPDB Jabar tahap dua ini ada terdapat jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru, dan jalur prestasi. Namun kuotanya lebih kecil dibandingkan tahap pertama.
"Kalau berbicara kuota tentu tersisa yang dari 100%. Kemarin 50 dan 15 persen (totap tahap pertama 65%). Berarti sekarang 35% total, berarti ada sekitar 140 ribu lebih daya tampung untuk SMA dan SMK Negeri," bebernya.
Diakui Ade, terdapat beberapa hal yang harus diawasi dalam PPDB Jabar tahap kedua ini, terutama dalam jalur perpindahan tugas orangtua. Karena, syarat perpindahan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Tentu surat perpindahannya harus menunjukan dari tempat bertugas, misal kalau dari TNI/Polri kan jelas ada surat tugas/surat keputusan. Itu jadi bagian dari kelengkapan dokumen untuk di verifikasi faktual," sahutnya.
Sementara itu, Ade memastikan kuota yang tersisa pada tahap pertama akan dimasukkan ke tahap kedua. Terutama di SMAN 3 dan
SMAN 5 Kota Bandung setelah adanya 94 peserta didik yang dianulir karena menggunakan KK palsu.
"Untuk yang tahap I ada sekolah dengan calon peserta didik yang dianulir, kuotanya masuk ke tahap 2 jadi tidak langsung di isi ya. Masuk ke tahap kedua nanti di isi ke jalur prestasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)