Gunungkidul: Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kegiatan studi tur bagi satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP). SE dengan nomor 400.3.1/52/2024 itu berisi tujuh poin penting.
Salah satu poin menjelaskan, sekolah yang berencana menggelar studi tur wajib menggunakan kendaraan yang laik. Kelaikan itu ditunjukkan dengan beberapa hal.
"Selain kelengkapan surat-surat dan pemenuhan persyaratan sopirnya, kendaraan harus memiliki izin angkutan pariwisata dari Ditjen Perhubungan Darat. Dibuktikan dengan Kartu Pengawasan (KP) yang sah dan masih berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati pada Senin, 10 Juni 2024.
Selain kartu pengawasan, lanjutnya, bus tersebut juga harus membuktikan Kartu Uji Berkala yang sah dan masih berlaku. Hasil uji tersebut menjadi bagian penting dalam menilai indikator awal menjaga keselamatan.
"Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class), studi tour, studi wisata, studi tiru, studi komparasi dan sejenisnya, melaporkan hasil kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan dilaksanakan," kata dia.
Ia mengungkapkan kendaraan yang akan digunakan studi tur juga mesti dicek Dinas Perhubungan apabila diperlukan. Hal ini diberlakukan apabila terdapat catatan dalam sejumlah persyaratan.
"Kepala Dinas Pendidikan berwenang memberikan izin atau menolak permohonan izin dari satuan pendidikan apabila terdapat pertimbangan atau kondisi tertentu. Kalau ada satuan pendidikan yang menggelar study tour tanpa mengindahkan SE, pertama-tama kami klarifikasi dulu. Kalau memang bersalah ya kami beri sanksi," jelasnya.
Gunungkidul: Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerbitkan surat edaran (SE) yang
mengatur kegiatan studi tur bagi satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP). SE dengan nomor 400.3.1/52/2024 itu berisi tujuh poin penting.
Salah satu poin menjelaskan, sekolah yang berencana menggelar studi tur wajib menggunakan kendaraan yang laik. Kelaikan itu ditunjukkan dengan beberapa hal.
"Selain kelengkapan surat-surat dan pemenuhan persyaratan sopirnya, kendaraan harus memiliki izin angkutan pariwisata dari Ditjen Perhubungan Darat. Dibuktikan dengan Kartu Pengawasan (KP) yang sah dan masih berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati pada Senin, 10 Juni 2024.
Selain kartu pengawasan, lanjutnya, bus tersebut juga harus membuktikan Kartu Uji Berkala yang sah dan masih berlaku. Hasil uji tersebut menjadi bagian penting dalam menilai indikator awal menjaga keselamatan.
"Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class), studi tour, studi wisata, studi tiru, studi komparasi dan sejenisnya, melaporkan hasil kegiatan dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan dilaksanakan," kata dia.
Ia mengungkapkan kendaraan yang akan digunakan studi tur juga mesti dicek Dinas Perhubungan apabila diperlukan. Hal ini diberlakukan apabila terdapat catatan dalam sejumlah persyaratan.
"Kepala Dinas Pendidikan berwenang
memberikan izin atau menolak permohonan izin dari satuan pendidikan apabila terdapat pertimbangan atau kondisi tertentu. Kalau ada satuan pendidikan yang menggelar study tour tanpa mengindahkan SE, pertama-tama kami klarifikasi dulu. Kalau memang bersalah ya kami beri sanksi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)