Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan pengusaha bus yang kini menjadi tersangka AI dan A sebagai pengelola telah memperbaiki dan mengubah nama bus tersebut agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.
"Yang bersangkutan A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama," kata Wibowo di Bandung, Rabu, 29 Mei 2024.
Wibowo mengatakan nama bus sebelum alami insiden terbakar bernama Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar.
"Tujuan agar bus terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," ucapnya.
Baca juga: Pemilik Bengkel Karoseri Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Studi Tur di Ciater |
Lebih lanjut, dia mengungkapkan tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan bus dan tidak pernah melakukan perawatan rutin khususnya terhadap kondisi rem.
"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti," lanjut Wibowo.
Ia menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id