Polisi menetapkan dua orang tersangka baru soal kasus kecelakaan lalu lintas di Ciater, Subang
Polisi menetapkan dua orang tersangka baru soal kasus kecelakaan lalu lintas di Ciater, Subang

Pemilik Bengkel Karoseri Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Studi Tur di Ciater

P Aditya Prakasa • 28 Mei 2024 21:45
Bandung: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Subang, yang terjadi pada 11 Mei 2024 lalu. Kini dua orang berinisial AI dan A telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
 
Direktur Ditlantas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penyidikan lebih lanjut dan gelar perkara telah dilakukan untuk menetapkan tersangka baru. Dua orang tersebut dinilai telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kecelakaan maut.
 
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucap Wibowo, Selasa 28 Mei 2024.

Dia memgatakan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin. Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin untuk beroperasi.
 
Baca: Mobil Studi Tur SD di Sumsel Kecelakaan, 2 Tewas

"Tersangka AI adalah orang yang mengubah dimensi atau rancang bangun bus tersebut. Yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun bus. Kemudian yang bersangkutan juga tidak pernah mengajukan izin PO bus pariwisata," kata dia.
 
Sementara tersangka A, kata dia, merupakan orang yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Kemudian A menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
 
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.
 
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta KIR yang tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember tahun 2023 lalu, serta bus tersebut pernah terbakar pada 27 April 2024.
 
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, karena masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023. Kemudian setelah bus terbakar, perbaikan hanya dilakukan di interior dan kelistrikan. Jadi tidak diperbaiki secara menyeluruh," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan