Malang: Polres Malang menangkap dua orang kurir narkoba jenis ganja yakni BFJ, 23, warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan ASP, 24, warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selama menjalankan aksinya, dua orang kurir ini dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berinisial Unyil atau Ucil.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan, penangkapan dua tersangka berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Malang sebelumnya. Berdasarkan hasil pengembangan diketahui terdapat pengiriman dua paket ganja ke sebuah rumah indekos di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut kemudian dikembangkan dan muncul lah informasi dari penyelidikan tersebut, ada paket yang akan turun sekitar dua paket yang dikirim melalui jasa pengiriman," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka BFJ, di rumah indekos Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Selang beberapa saat, tersangka ASP kemudian ditangkap di parkiran depan Lucca Coffee Cafe Jatim Park 2, Kota Batu.
"Setelah kita laksanakan pengembangan, dua paket ganja itu adalah milik dari narapidana yang berada di lapas atas nama Unyil atau Ucil. Dari narapidana di lapas dikembangkan kemudian benar bahwa itu adalah miliknya dia yang diatasnamakan ke tersangka BFJ dan ASP," jelasnya.
Aditya menerangkan narapidana atas nama Unyil atau Ucil yang berada di lapas ini merupakan otak atau operator dari aksi peredaran narkoba tersebut. Dia adalah sosok yang mengendalikan tersangka BFJ dan ASP untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Jadi narapidana itu memerintahkan dua orang ini untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika dan ada juga sebelumnya itu yang diperintahkan oleh narapidana yang ada di dalam untuk segera langsung kirim barang ini melalui jasa pengiriman ekspedisi online," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka BFJ mengaku mendapat imbalan atau upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap perjalanan melakukan 'ranjau' ganja. Uang Rp500 ribu itu kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP sehingga masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu.
"Kemudian mereka juga mendapatkan imbalan yaitu menghisap sabu secara gratis. Keterangan dari tersangka bahwa dia mengedarkan barang ini selama kurang lebih dua kali dalam waktu di tahun ini saja, karena dia juga masih baru. Tidak ada yang residivis," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Malang: Polres Malang menangkap dua orang kurir narkoba jenis ganja yakni BFJ, 23, warga Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu dan ASP, 24, warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selama menjalankan aksinya, dua orang kurir ini dikendalikan oleh
seorang narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berinisial Unyil atau Ucil.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan, penangkapan dua tersangka berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Malang sebelumnya. Berdasarkan hasil pengembangan diketahui terdapat pengiriman dua paket ganja ke sebuah rumah indekos di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut kemudian dikembangkan dan muncul lah informasi dari penyelidikan tersebut, ada paket yang akan turun sekitar dua paket yang dikirim melalui jasa pengiriman," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka BFJ, di rumah indekos Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Selang beberapa saat, tersangka ASP kemudian ditangkap di parkiran depan Lucca Coffee Cafe Jatim Park 2, Kota Batu.
"Setelah kita laksanakan pengembangan, dua paket ganja itu adalah milik dari narapidana yang berada di lapas atas nama Unyil atau Ucil. Dari narapidana di lapas dikembangkan kemudian benar bahwa itu adalah miliknya dia yang diatasnamakan ke tersangka BFJ dan ASP," jelasnya.
Aditya menerangkan narapidana atas nama Unyil atau Ucil yang berada di lapas ini merupakan otak atau operator dari aksi peredaran narkoba tersebut. Dia adalah sosok yang mengendalikan tersangka BFJ dan ASP untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Jadi narapidana itu memerintahkan dua orang ini untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika dan ada juga sebelumnya itu yang diperintahkan oleh narapidana yang ada di dalam untuk segera langsung kirim barang ini melalui jasa pengiriman ekspedisi
online," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka BFJ mengaku mendapat imbalan atau upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap perjalanan melakukan 'ranjau' ganja. Uang Rp500 ribu itu kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP sehingga masing-masing mendapatkan uang
sebesar Rp250 ribu.
"Kemudian mereka juga mendapatkan imbalan yaitu menghisap sabu secara gratis. Keterangan dari tersangka bahwa dia mengedarkan barang ini selama kurang lebih dua kali dalam waktu di tahun ini saja, karena dia juga masih baru. Tidak ada yang residivis," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)