Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 27 Kg Ganja untuk Malam Tahun Baru

Hendrik Simorangkir • 29 Desember 2023 18:08
Tangerang: Peredaran 27,3 kilogram narkoba jenis ganja digagalkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Penyelundupan itu dikemas dalam paket berisi biji kopi yang akan diedarkan saat pesta malam Tahun Baru 2024.
 
"Total barang bukti yang kami sita sebanyak 27,3 kilogram dari tiga orang tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, Jumat, 29 Desember 2023.
 
Bachtiar menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi pada Selasa, 19 Desember 2023, terkait adanya transaksi ganja di wilayah hukumnya. Namun, lanjutnya, transaksi tersebut pindah lokasi ke wilayah Tanjung Priok, Jakarta Selatan. 

"Di lokasi itu kita tangkap seorang tersangka berinisial NSH dengan barang bukti 18,5 kilogram ganja. Kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka ZE di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan dengan barang bukti 8,8 kilogram ganja," jelasnya.
 
Baca: Polresta Bogor Kota Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Ganja dari Aceh untuk Persiapan Tahun Baru

Menurut Bachtiar, kedua tersangka tersebut mengaku ganja tersebut bakal dipasarkan di wilayah Tangsel, Jakarta dan Bekasi. NSH dan ZE dapat pasokan barang haram tersebut dari tersangka lainnya berinisial N, yang juga telah ditangkap sebelumnya.
 
"Ganja kering ini berasal dari Banda Aceh. Pengedarannya oleh tersangka akan dilakukan pada diedarkan saat pesta malam Tahun Baru 2024," katanya.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan