Rektor UNS Jamal Wiwoho. Medcom.id/ Triawati
Rektor UNS Jamal Wiwoho. Medcom.id/ Triawati

Rektor UNS Akui Tak Mudah Terapkan Aturan Tak Wajib Skripsi

Triawati Prihatsari • 01 September 2023 22:51
Solo: Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, mengakui tidak mudah menerapkan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 yang berlaku mulai 29 Agustus 2023. Ia mengatakan UNS membutuhkan waktu setidaknya satu tahun untuk pelaksanaan aturan tentang tidak wajib skripsi bagi mahasiswa tersebut.
 
"Memang tidak mudah, namun sebenarnya di UNS sudah ada aturan iti dan sudah dilaksanakan. Yakni di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan beberapa program studi tertentu," kata Jamal di Solo, Jumat, 1 September 2023.
 
Baca: Kualitas Berpikir Mahasiswa Dilihat dari Kemampuan Menulis, Salah Satunya Skripsi
 

Ia mengatakan salah satunya diterapkan pada mahasiswa pemenang Pekan Ilmiah Mahasiswa (PIM). Menurutnya mahasiswa dengan prestasi di tingkat nasional tidak perlu lagi diuji di tingkat universitas melalui skripsi.
 
"Misalnya saja mereka yang menjuarai pekan ilmiah mahasiswa (PIM) juara. Ya gak usah buat skripsi itu. Misalnya kelompok ya kelompok itu sudah lulus. Kalau sudah juarai tingkat nasional tidak perlu lagi diuji lagi disini, membuat skripsi disini," terangnya.

Kendati demikian, dia menekankan telah melakukan persiapan bersama tim Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menerapkan kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan setidaknya membutuhkan waktu maksimal satu tahun untuk itu. 
 
Baca: Skripsi Tak Lagi Wajib, Lulus S1 Bakal Makin Mudah, Apa Iya?
 

Di sisi lain, dia menegaskan tidak wajib skripsi bukan berarti mahasiswa bisa lulus tanpa tugas. Masih ada alternatif kewajiban lain yang harus dilaksanakan mahasiswa untuk lulus.
 
"Misalnya prototipe project atau kegiatan tertentu yang bisa disejajarkan dengan itu. Artinya kementerian memberikan kewenangan atau otoritas-otoritas kepada kampus agar bisa mendesain tugas akhir tadi," tuturnya. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan