Ilustrasi--ASN di lingkungan Pemerintahan DKI Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi--ASN di lingkungan Pemerintahan DKI Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)

Langgar Protokol Covid-19, Tunjangan ASN Jateng Dipotong 10%

Antara • 02 September 2020 14:26
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan denda untuk aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan mencegah covid-19. Salah satu denda berupa potongan tunjangan sebesar 10 persen.
 
"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng, kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin, makanya saya buat Pergub ini," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo??????? di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 2 September 2020.
 
Peraturan Gubernur Jawa Tengah mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 antara lain mengatur soal denda hingga Rp500.000 sampai pemotongan tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan pada ASN yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Ganjar mengatakan, peraturan gubernur tersebut diterbitkan menyusul bermunculannya kluster penularan covid-19 di lingkungan perkantoran.
 
"Hari ini saya tanda tangani, saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya. 
 
Baca: Dua Dokter di DIY Gugur Melawan Covid-19
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan