Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan denda untuk aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan mencegah covid-19. Salah satu denda berupa potongan tunjangan sebesar 10 persen.
"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng, kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin, makanya saya buat Pergub ini," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo??????? di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 2 September 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 antara lain mengatur soal denda hingga Rp500.000 sampai pemotongan tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan pada ASN yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Ganjar mengatakan, peraturan gubernur tersebut diterbitkan menyusul bermunculannya kluster penularan covid-19 di lingkungan perkantoran.
"Hari ini saya tanda tangani, saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca: Dua Dokter di DIY Gugur Melawan Covid-19
Warga diminta berpartisipasi menegakan protokol kesehatan di lingkungan ASN dengan melaporkan pelanggaran oleh pegawai pemerintah di tempat umum dan menyertakan bukti pelanggaran.
"Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD, dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," terangnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Herru Setiadhie, menjelaskan peraturan gubernur mengenai penegakan protokol kesehatan diterbitkan agar ASN menjadi teladan dalam menjalankan protokol pencegahan penularan covid-19.
"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantor," katanya.
Dia menerangkan, sanksi diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
"Sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial, hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," tukasnya.
Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan denda untuk aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan mencegah
covid-19. Salah satu denda berupa potongan tunjangan sebesar 10 persen.
"Kita sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng, kita harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin, makanya saya buat Pergub ini," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo??????? di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 2 September 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah mengenai penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 antara lain mengatur soal denda hingga Rp500.000 sampai pemotongan tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan pada ASN yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Ganjar mengatakan, peraturan gubernur tersebut diterbitkan menyusul bermunculannya kluster penularan covid-19 di lingkungan perkantoran.
"Hari ini saya tanda tangani, saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.
Baca: Dua Dokter di DIY Gugur Melawan Covid-19