Ilustrasi--ASN di lingkungan Pemerintahan DKI Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)
Ilustrasi--ASN di lingkungan Pemerintahan DKI Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)

Langgar Protokol Covid-19, Tunjangan ASN Jateng Dipotong 10%

Antara • 02 September 2020 14:26

Warga diminta berpartisipasi menegakan protokol kesehatan di lingkungan ASN dengan melaporkan pelanggaran oleh pegawai pemerintah di tempat umum dan menyertakan bukti pelanggaran.
 
"Bisa difoto terus kirim ke saya. Di samping itu, tentu Satpol PP, BKD, dan Inspektorat akan kita libatkan untuk melakukan kontrol," terangnya.
 
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Herru Setiadhie, menjelaskan peraturan gubernur mengenai penegakan protokol kesehatan diterbitkan agar ASN menjadi teladan dalam menjalankan protokol pencegahan penularan covid-19.

"Tidak hanya pada individu, Pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD (organisasi perangkat daerah) yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantor," katanya.
 
Dia menerangkan, sanksi diterapkan sesuai dengan tingkat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. 
 
"Sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial, hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan