Jakarta: Sebanyak 66 buronan kasus korupsi sudah ditangkap Kejaksaan Agung. Terbaru Tim Intelijen Kejagung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap Imron Rosadi, di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Imron merupakan terpidana dalam perkara kasus korupsi pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran 2006-2007. Ia buron selama tujuh tahun dan mengakibatkan kerugian negara Rp1.871.195.190.
"Dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013, MA menjatuhkan vonis kepada Imron hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Hari mengatakan, Imron ditangkap di rumahnya di Griya Alam Sentul, Bogor, Jawa Barat tanpa perlawanan. Rencananya Imron akan segera diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.
Hari mengatakan, Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.
Penangkapan Imron menjadikan penangkapan buron ke-66 oleh kejaksaan yang berhasil ditangkap dari berbagai wilayah, baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.
Sebelumnya Kejagung juga telah menangkap sejumlah buron seperti Joko Susilo, Rusmandi Candra, dan Zafrul Zamzami. Joko merupakan buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi Tahun 2005. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Sementara Zafrul Zamzami adalah buronan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003. Sedangkan Rusmandi Candra merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Jakarta: Sebanyak 66 buronan
kasus korupsi sudah ditangkap Kejaksaan Agung. Terbaru Tim Intelijen Kejagung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap Imron Rosadi, di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 11 September 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Imron merupakan terpidana dalam perkara kasus korupsi pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kecamatan Kota Bengkulu pada Tahun Anggaran 2006-2007. Ia buron selama tujuh tahun dan mengakibatkan kerugian negara Rp1.871.195.190.
"Dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013, MA menjatuhkan vonis kepada Imron hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 September 2020.
Hari mengatakan, Imron ditangkap di rumahnya di Griya Alam Sentul, Bogor, Jawa Barat tanpa perlawanan. Rencananya Imron akan segera diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu.