Padang: Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatra Barat Hendri Septa mengingatkan warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah dapat dikenakan sanksi kurungan penjara mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Adaptasi kebiasaan baru.
"Mari mematuhi Perda ini, jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara. Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya,” ujar dia, Sabtu, 12 September 2020.
Dalam Perda Adaptasi kebiasaan baru, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 110.
Baca juga: Masa Karantina Klaster Covid-19 Ponpes Banyuwangi Selesai
“Ini bukan menakuti, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” kata dia.
Ia menyampaikan Pemerintah Kota Padang akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat hingga satu pekan ke depan. Dalam sosialisasi ini, Pemko Padang membentuk tim yang turun ke seluruh kelurahan.
“Kita masifkan sosialisasi Perda ini, saya dan tim akan ikut turun ke tengah masyarakat nantinya,” lanjut dia.
Selain itu, Pemko Padang juga akan berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar dalam segi teknis sosialisasi ke masyarakat. Sesuai arahan Gubernur Irwan Prayitno, seluruh kabupaten/kota diminta melakukan koordinasi dengan Satpol PP Pemprov terkait teknis sosialisasi.
“Kita akan ikuti teknisnya agar sama dengan Pemprov Sumbar, jangan sampai kita beda sendiri,” jelasnya.
Padang: Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatra Barat Hendri Septa mengingatkan warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah dapat dikenakan sanksi kurungan penjara mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Adaptasi kebiasaan baru.
"Mari mematuhi Perda ini, jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara. Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya,” ujar dia, Sabtu, 12 September 2020.
Dalam Perda Adaptasi kebiasaan baru, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 110.
Baca juga:
Masa Karantina Klaster Covid-19 Ponpes Banyuwangi Selesai
“Ini bukan menakuti, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” kata dia.