Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto: ANTARA/Laila Syafarud)
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa. (Foto: ANTARA/Laila Syafarud)

Pemkot Padang Ingatkan Warga Tak Pakai Masker Bisa Dipenjara

Antara • 12 September 2020 17:26
Padang: Wakil Wali Kota Padang Provinsi Sumatra Barat Hendri Septa mengingatkan warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah dapat dikenakan sanksi kurungan penjara mengacu kepada Peraturan Daerah tentang Adaptasi kebiasaan baru.
 
"Mari mematuhi Perda ini, jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa dipidana bahkan dipenjara. Saya minta agar masyarakat mematuhinya, karena ini betul-betul serius, jangan sampai masyarakat merasakan dampaknya,” ujar dia, Sabtu, 12 September 2020.
 
Dalam Perda Adaptasi kebiasaan baru, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif sebagaimana tertuang dalam Pasal 110.

Baca juga: Masa Karantina Klaster Covid-19 Ponpes Banyuwangi Selesai
 
“Ini bukan menakuti, tapi konsekuensi bagi yang melanggar, karena itu seluruh warga agar menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan protokol kesehatan,” kata dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan