Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta gelar press conference terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram yang dibawa WNA asal India.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta gelar press conference terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram yang dibawa WNA asal India.

1,9 Kg Sabu Ditemukan dalam Termos Makanan Milik Warga India

Hendrik Simorangkir • 18 Desember 2023 17:07
Tangerang: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencegah penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram masuk ke Indonesia. 
 
Barang haram tersebut disimpan di dalam termos tempat makanan yang dibawa oleh warga negara asing (WNA) asal India berinisial AH, 47.
 
"Kami berhasil mencegah masuknya sabu dengan berat 1.962 gram itu dari tangan AH di Terminal 2F pada 9 Desember 2023. AH saat itu terbang menggunakan maskapai AirAsia dari Kuala Lumpur menuju Jakarta," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin, 18 Desember 2023.

Gatot menuturkan, AH mengaku sebagai seorang pedagang parfum yang hendak melakukan keperluan bisnis di Indonesia tampak gelisah kala tiba di Bandara Soetta. AH saat itu membawa koper, tas selempang, dan sebuah kotak kardus mencoba berbaur dengan keramaian penumpang untuk menghindari petugas Bea Cukai.
 
"Petugas kami yang curiga mengamankan AH guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa sabu yang disimpan di dalam termos yang dibungkus plastik yang dibawanya," kata dia.
 
Baca juga: Diskotek di Deli Serdang Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba Dihancurkan

"Selain itu, petugas juga menemukan 7 butir pil Alprazolam mengandung psikotropika golongan IV, pada kotak obat di dalam koper milik AH," sambungnya.
 
Menurut Gatot, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, barang haram tersebut diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk keperluan perayaan tahun baru.
 
"AH mengaku sebelumnya menetap di Malaysia dan bertemu dengan pria berinisial F, yang memintanya untuk membawa termos tersebut ke Indonesia, serta agar diserahkan kepada penerima berinisial S, yang nantinya menjemput di Terminal 2 F," jelasnya.
 
Gatot menambahkan, saat ini AH dan barang bukti telah ditangani Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, untuk pengembangan lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan