Pemkot Sukabumi gelar uji publik raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu di Kota Sukabumi, Jabar pada Senin (29/4/2204). ANTARA/HO/Pemkot Sukabumi.
Pemkot Sukabumi gelar uji publik raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu di Kota Sukabumi, Jabar pada Senin (29/4/2204). ANTARA/HO/Pemkot Sukabumi.

Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Sukabumi Dilakukan Uji Publik

Antara • 30 April 2024 08:10
Sukabumi: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2024.
 
"Raperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Sukabumi untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak untuk memperoleh jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil," kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Sukabumi, Senin.
 
Menurut, Kusmana kegiatan ini juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
 
Selain itu, uji publik ini bertujuan mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait materi raperda sebelum dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.
 
Baca juga: Pj Gubernur Sumsel Beberkan Siasat Tekan Kemiskinan Ekstrem

Pembuatan raperda ini juga mendapat dorongan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk segera diselesaikan. Maka dari itu, hasil dari uji publik berupa saran dan masukan akan menjadi bahan pertimbangan.
 
Lanjut dia, setelah raperda ini disahkan menjadi perda yang definitif maka Pemerintah Kota Sukabumi menyediakan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan rencana biaya setiap satu perkara sebesar Rp7,5 juta.
 
Anggaran ini akan diberikan kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi yang telah menuntaskan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
 
Setiap warga Kota Sukabumi yang berperkara dengan hukum akan diberi pendampingan bantuan hukum agar bisa mendapatkan hukum yang adil.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan