Polda Jatim merilis kasus penipuan cpns di lingkungan Kemenkumham Jatim. (Medcom.id/Amal)
Polda Jatim merilis kasus penipuan cpns di lingkungan Kemenkumham Jatim. (Medcom.id/Amal)

Raup Rp7,4 Miliar, 4 Calo CPNS Kemenkumham Jatim jadi Tersangka

Amaluddin • 19 Januari 2024 18:40
Surabaya: Empat orang calo menjadi tersangka penipuan dan penggelapan rekrutmen 103 Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur. Korbannya merugi ratusan juta dengan keuntungan total mencapai sekitar Rp7,4 miliar.
 
"Total kerugian Rp7,4 miliar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka, dan tidak ada satu pun masyarakat yang menjadi ASN," kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, di Mapolda Jatim, Jumat, 19 Januari 2024.
 
Keempat tersangka itu adalah YH, 51, pekerja swasta asal Desa Cipaku Kabupaten Bogor; FS, 61, pekerja swasta asal Cempaka Putih Jakarta Pusat; M, 52, warga Desa Dumai Timur, Provinsi Riau; dan N, 61, warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada Maret 2023," ujar dia.
 
Pitter melanjutkan dalam perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka. Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal.
 
Baca juga: Polda Lampung Buru 5 Orang Komplotan Joki CPNS Kejaksaan

"Lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengimingi yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan," katanya.
 
Atas bujuk rayu tersangka YH, korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka, dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham.
 
"Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp1,3 miliar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN," jelas dia.
 
Kemudian tersangka YH, mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban dengan menjanjikan tersangka FS dan N, yang disebut memiliki akses luas dan kuat di BKN. Bahkan FS dan N sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat pusat maupun kabupaten/kota. 
 
"Korban tergiur dan setuju, menganggap ketiga tersangka sanggup meloloskan menjadi ASN."
 
Baca juga: Modus Meloloskan CPNS, ASN Pemkot Lhokseumawe Tipu Korban Hingga Rp2,5 Miliar

Pada gelombang kedua, korban memberikan uang Rp3,25 miliar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota.
 
"Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Tersangka FS bekerja sama dengan tersangka N hingga membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah-olah di pusat nomor NIK sudah muncul, atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar tersangka," terang dia.
 
Aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka tak berhenti. Pada gelombang ke tiga, tersangka FH dan tersangka FS serta N mengenalkan korban kepada tersangka M dengan dalih pelaku mempunyai akses di Kementerian Agama. 
 
"Korban di gelombang ketiga ini pun tertipu dan memberikan uang Rp4,1 miliar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di Kementerian Agama," imbuhnya.
 
Akibat perbuatan tersebut, empat tersangka atas nama YH, FS, M, dan N dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan