Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Modus Meloloskan CPNS, ASN Pemkot Lhokseumawe Tipu Korban Hingga Rp2,5 Miliar

Fajri Fatmawati • 28 Juli 2022 12:01
Banda Aceh: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe, Aceh berinisial AF, 54, ditangkap usai menipu warga dengan modus bisa meloloskan CPNS dan PPPK. Aksi tersebut dilakukannya sejak 2019 hingga 2022.
 
Dalam aksinya, pelaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 miliar dari 22 korban yang berasal dari Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Aceh Timur.
 
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara memanfaatkan momentum penerimaan CPNS dan PPPK.

Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka dengan mudah meyakinkan korban bisa meloloskan menjadi PNS atau PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.
 
Baca: Nama Gubernur Sulteng Dicatut dalam Penipuan Penerimaan CPNS

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan,” kata Henki kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.
 
Untuk memuluskan aksinya tersangka berdalih uang tersebut disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemkot Lhokseumawe.
 
AF juga membuat surat perjanjian bersama korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Pemkot Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
 
“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp700 juta lebih, total kerugian para korban Rp2,5 miliar.” ujar Henki.
 
Polisi tengah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BPKSDM Lhokseumawe untuk mendalami kasus ini. Ia menduga masih banyak korban lainnya yang belum melapor.
 
Atas perbuatannya AF akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan