Ratusan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Perkici Pelangi di Kantor BBKSDA Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 29 Januari 2021. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id.
Ratusan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Perkici Pelangi di Kantor BBKSDA Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 29 Januari 2021. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id.

Penyeludupan Ratusan Nuri Merah dan Nuri Pelangi Digagalkan

Muhammad Syawaluddin • 29 Januari 2021 21:15

Ratusan Burung Nuri ini rencananya akan dijual. Namun hingga saat ini pihak BBKSDA Sulawesi Selatan masih menyelidiki ke mana burung-burung tersebut akan di jual.
 
"Aras ini menerima di sini. Transaksi dengan transfer. Burung-burungnya melalui kapal pelni. Untuk lokasi penjualan masih dalam pengembangan," jelasnya.
 
Aras sebagai penadah terancam Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca: Selundupkan 5,3 Juta Belut, Pria Inggris Didakwa 6 Pasal
 
"Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada vonisnya," ujarnya.
 
Sementara untuk ratusan burung Nuri yang saat ini berada di BBKSDA Sulawesi Selatan akan dikembalikan ke daerah asalnya, di Namlea sebagai habitat asli burung Nuri Merah dan Nuri Perkici Pelangi. Pihaknya menunggu kondisi ratusan burung-burung itu membaik.
 
Pemindahan ini juga akan dikoordinasikan ke BBKSDA Maluku untuk menerima satwa dan akan bersurat ke Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH)
untuk meminta rekomendasi. Hal itu sebagai syarat selama masa pandemi covid-19 atau virus korona.
 
"Kita harus meminta rekomendasi dari Pusat untuk pengamanan. Jadi tranfortasinya nanti akan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan