Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi

Pengguna KA Tetap Diwajibkan Rapid Test

Daviq Umar Al Faruq • 26 Oktober 2020 14:57
Malang: PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur, tetap mewajibkan calon pengguna kereta api (KA) melakukan tes cepat covid-19. Pasalnya pada musim libur panjang dan cuti bersama Oktober 2020, terjadi lonjakan pemesanan tiket KA jarak menengah dan jauh 
 
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, menyarankan penumpang melakukan rapid test pada H-1 keberangkatan. Calon penumpang yang datang 3 jam sebelum keberangkatan untuk rapid test akan mengganggu kelancaran perjalanan.
 
"Selain itu risiko tertinggal kereta api karena antrean rapid test yang cukup padat juga berpotensi terjadi," ujarnya, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca juga: Pembangunan di Kawasan Taman Nasional Komodo Dipastikan dengan Kehati-hatian
 
Menurut Suprapto, Daop 8 Surabaya memberikan layanan rapid test dengan tarif Rp85.000 di lima stasiun besar yaitu Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang. Jam operasional layanan rata-rata pukul 07.00-19.00 WIB.
 
Pelanggan yang boleh melakukan rapid test diharuskan memiliki kode booking tiket KA dan telah mengambil nomor antrean di pusat layanan pelanggan stasiun.
 
"Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada transportasi kereta api," jelasnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan