Malang: PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur, tetap mewajibkan calon pengguna kereta api (KA) melakukan tes cepat covid-19. Pasalnya pada musim libur panjang dan cuti bersama Oktober 2020, terjadi lonjakan pemesanan tiket KA jarak menengah dan jauh
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, menyarankan penumpang melakukan rapid test pada H-1 keberangkatan. Calon penumpang yang datang 3 jam sebelum keberangkatan untuk rapid test akan mengganggu kelancaran perjalanan.
"Selain itu risiko tertinggal kereta api karena antrean rapid test yang cukup padat juga berpotensi terjadi," ujarnya, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga: Pembangunan di Kawasan Taman Nasional Komodo Dipastikan dengan Kehati-hatian
Menurut Suprapto, Daop 8 Surabaya memberikan layanan rapid test dengan tarif Rp85.000 di lima stasiun besar yaitu Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang. Jam operasional layanan rata-rata pukul 07.00-19.00 WIB.
Pelanggan yang boleh melakukan rapid test diharuskan memiliki kode booking tiket KA dan telah mengambil nomor antrean di pusat layanan pelanggan stasiun.
"Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada transportasi kereta api," jelasnya.
Sesuai dengan protokol kesehatan, bagi calon penumpang yang kedapatan reaktif pada saat rapid test, tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA dan selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan/
"Serta kami sarankan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut," kata dia.
Guna mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 23 KA jarak menengah dan jauh serta 46 KA Lokal. Diperkirakan, lonjakan jumlah penumpang akan terjadi mulai 28 Oktober 2020, dengan dominasi tujuan Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Banyuwangi.
"Sedangkan arus balik penumpang diprediksi terjadi pada 1 November 2020."
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangandan #cucitanganpakaisabun.
Malang: PT KAI Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur, tetap mewajibkan calon pengguna kereta api (KA) melakukan
tes cepat covid-19. Pasalnya pada musim libur panjang dan cuti bersama Oktober 2020, terjadi lonjakan pemesanan tiket KA jarak menengah dan jauh
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, menyarankan penumpang melakukan rapid test pada H-1 keberangkatan. Calon penumpang yang datang 3 jam sebelum keberangkatan untuk rapid test akan mengganggu kelancaran perjalanan.
"Selain itu risiko tertinggal kereta api karena antrean rapid test yang cukup padat juga berpotensi terjadi," ujarnya, Senin, 26 Oktober 2020.
Baca juga:
Pembangunan di Kawasan Taman Nasional Komodo Dipastikan dengan Kehati-hatian
Menurut Suprapto, Daop 8 Surabaya memberikan layanan rapid test dengan tarif Rp85.000 di lima stasiun besar yaitu Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang. Jam operasional layanan rata-rata pukul 07.00-19.00 WIB.
Pelanggan yang boleh melakukan rapid test diharuskan memiliki kode booking tiket KA dan telah mengambil nomor antrean di pusat layanan pelanggan stasiun.
"Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan KAI dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada transportasi kereta api," jelasnya.