Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi

Pengguna KA Tetap Diwajibkan Rapid Test

Daviq Umar Al Faruq • 26 Oktober 2020 14:57

Sesuai dengan protokol kesehatan, bagi calon penumpang yang kedapatan reaktif pada saat rapid test, tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA dan selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan/
 
"Serta kami sarankan melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut," kata dia.
 
Guna mengantisipasi lonjakan permintaan masyarakat, PT KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 23 KA jarak menengah dan jauh serta 46 KA Lokal. Diperkirakan, lonjakan jumlah penumpang akan terjadi mulai 28 Oktober 2020, dengan dominasi tujuan Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Banyuwangi.

"Sedangkan arus balik penumpang diprediksi terjadi pada 1 November 2020."
 
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangandan #cucitanganpakaisabun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan