V?Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menunjukkan barang bukti sabu dari Malaysia yang digagalkan Polrestabes Surabaya(Foto / Metro TV)
V?Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menunjukkan barang bukti sabu dari Malaysia yang digagalkan Polrestabes Surabaya(Foto / Metro TV)

Penyelundupan 44,7 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan Polda Jatim

Clicks.id • 29 Desember 2021 17:18
Surabaya: Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan 44,7 kilogram sabu asal Malaysia. Selain itu, polisi juga mengamankan 31.082 butir pil ekstasi, 1 kg bubuk ekstasi, dan 1,3 kg ganja.
 
Barang haram itu didapat dari delapan tersangka, terdiri atas bandar, kurir, distrubotor, penjaga gudang, hingga pengedar. Mereka adalah SM, 26, warga Bandung, Jawa Barat; RR, 22, warga Bandung; dan AS, 24, warga Malang, Jawa Timur. Mereka yakni pengantar paket narkotika.
 
Kemudian, SY, 43, warga Rungkut Surabaya, yang berperan sebagai penyimpan paket. SY juga sebagai distributor peredaran di wilayah Jatim dan Kalimantan. Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang merupakan bandar, pembeli narkotika dari SY. Mereka adalah FE, 24, warga Sidoarjo; HW, 36, warga Sidoarjo; CH, 37, warga Sidoarjo dan AY, 24, warga Surabaya.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya upaya pengedaran narkoba untuk pesta tahun baru," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 29 Desember 2021.
 
Baca: Polda Jateng Ungkap Pencucian Uang Napi Narkoba di Lapas
 
Petugas lantas melakukan penyelidikan. Hasilnya, sebanyak tiga orang diamankan di Tol Ngawi pada 21 Desember 2021. Mereka adalah SM, RR, dan AS. Saat ditangkap, mereka membawa sabu sebanyak 12 bungkus dengan berat total 6,03 kg. Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan sabu itu dari empat orang lainnya.
 
Pada 22 Desember 2021, polisi menangkap empat orang berinisial AY, HW, CH, dan FE. Mereka ditangkap di Desa Suruh Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan mereka, disita 3 bungkus sabu seberat 3,5 kg, 1.082 butir ekstasi, dan 1,3 kg ganja. Dari pengakuan tujuh orang yang ditangkap, muncul nama SY, pemilik gudang narkotika.
 
SY kemudian ditangkap di rumahnya yang juga dijadikan gudang, di Perumahan Rungkut Menanggal pada 27 Desember 2021. Polisi menemukan 35 bungkus sabu dengan berat 35,25 kilogram, ekstasi sebanyak 30 ribu butir, dan bubuk ekstasi seberat 1,005 gram.
 
Baca: Kurir Sabu 13 Kg di Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
 
"Jadi total ada 8 tersangka yang sudah diamankan," ujar Nico.
 
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menambahkan jaringan ini merupakan sindikat peredaran narkotika yang melibatkan tiga provinsi. Barang haram yang diambil, berasal dari Sumatra kemudian distribusikan ke Kalimantan melalui jalur laut.
 
"Akhir tahun ini, jaringan ini mengirim sebanyak 60 kg sabu dan 44,7 kg yang berhasil kami amankan. Jadi sebagian sudah terdistribusi dan kami akan kembangkan," katanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan