Bandar Lampung: Warga Jatiagung, Lampung Selatan, Muslih, 37, dituntut hukuman mati, pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 28 Desember 2021. Terdakwa adalah kurir jaringan narkoba lintas provinsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslih dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, saat membacakan tuntutan.
JPU menyebut hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, meresahkan warga, sudah pernah dihukum, dan masuk dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Perbuatan terdakwa bermula saat Muslih mendapatkan satu paket ganja dari Ucok (DPO). Kemudian, Muslih menyembunyikannya dalam ember tempat menyimpan beras di dapur.
Kemudian, ia menerima 12 paket besar sabu-sabu dari Zulham (DPO) melalui perantara Ucok (DPO). Selanjutnya, dibawa pulang ke kediamannya.
Baca: Penahanan 2 Buruh Tersangka Perusak Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan
Kemudian, pada 25 April 2021, ia mendapat perintah dari Narapidana LP Kelas IA Bandar Lampung (LP Rajabasa), Abdul Basir, untuk memecah 12 paket tersebut menjadi 26 paket dengan berat total 13,2 kilogram. Enam paket sabu yang telah dipecah disimpan di plafon rumah terdakwa, 20 paket disembunyikan di bawah tempat tidur.
Kemudian, pada 29 April 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Muslih. Aparat juga sempat menemukan drone di rumah pelaku yang diduga hendak digunakan untuk menyelundupkan sabu.
Berdasarkan penyelidikan yang terus bergulir, aparat pun memeriksa Abdul Basir yang berada di Blok D Pondok Pesantren Kamar 10 dalam di LP Rajabasa. Keterangan keduanya dikonfrontir. Abdul Basir menyerahkan HP Samsung A 52 dan HP Nokia hitam warna putih berikut SIM card.
Dari pemeriksaan aparat, terdakwa menerima dan menyerahkan sabu seberat 21 kilogram sebanyak tiga kali dalam waktu dua bulan. Total 14 kilogram sabu sudah diserahkan ke pembeli dan Muslih menerima Rp140 juta.
Bandar Lampung: Warga Jatiagung, Lampung Selatan, Muslih, 37, dituntut hukuman mati, pada sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 28 Desember 2021. Terdakwa adalah kurir jaringan narkoba lintas provinsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslih dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, saat membacakan tuntutan.
JPU menyebut hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, meresahkan warga, sudah pernah dihukum, dan masuk dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Perbuatan terdakwa bermula saat Muslih mendapatkan satu paket ganja dari Ucok (DPO). Kemudian, Muslih menyembunyikannya dalam ember tempat menyimpan beras di dapur.
Kemudian, ia menerima 12 paket besar sabu-sabu dari Zulham (DPO) melalui perantara Ucok (DPO). Selanjutnya, dibawa pulang ke kediamannya.
Baca: Penahanan 2 Buruh Tersangka Perusak Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan
Kemudian, pada 25 April 2021, ia mendapat perintah dari Narapidana LP Kelas IA Bandar Lampung (LP Rajabasa), Abdul Basir, untuk memecah 12 paket tersebut menjadi 26 paket dengan berat total 13,2 kilogram. Enam paket sabu yang telah dipecah disimpan di plafon rumah terdakwa, 20 paket disembunyikan di bawah tempat tidur.
Kemudian, pada 29 April 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Muslih. Aparat juga sempat menemukan drone di rumah pelaku yang diduga hendak digunakan untuk menyelundupkan sabu.
Berdasarkan penyelidikan yang terus bergulir, aparat pun memeriksa Abdul Basir yang berada di Blok D Pondok Pesantren Kamar 10 dalam di LP Rajabasa. Keterangan keduanya dikonfrontir. Abdul Basir menyerahkan HP Samsung A 52 dan HP Nokia hitam warna putih berikut SIM card.
Dari pemeriksaan aparat, terdakwa menerima dan menyerahkan sabu seberat 21 kilogram sebanyak tiga kali dalam waktu dua bulan. Total 14 kilogram sabu sudah diserahkan ke pembeli dan Muslih menerima Rp140 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)