Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal berada di Polda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal berada di Polda Banten.

Penahanan 2 Buruh Tersangka Perusak Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan

Hendrik Simorangkir • 28 Desember 2021 21:18
Tangerang: OS, 28, dan MHF, 25, dua buruh tersangka kasus penerobosan dan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan itu karena alasan kemanusiaan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh.
 
"Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, kedua tersangka menjadi tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya," ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal, Selasa, 28 Desember 2021.
 
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah humanis Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa, juga dalam penegakan hukum. Andi pun membantah jika aksi unjuk rasa buruh itu telah menerobos barikade polisi. 

"Massa yang masuk ke ruangan Gubernur Banten itu untuk audiensi, tetapi pada saat di lokasi tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui. Sehingga buruh secara spontanitas melakukan tindakan menduduki kursi Gubernur serta mengambil minuman dan makanan. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah, hal ini tidak pernah direncanakan dan berjalan secara spontan serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu," jelas Andi.
 
Baca: 6 Buruh Perusak Ruangan Gubernur Banten Jadi Tersangka
 
Andi berharap kasus yang terjadi itu dapat diselesaikan dengan komunikasi yang konstruktif, dan Gubernur Banten bisa mencabut laporan kepolisian.  
 
"Kami berharap kasus ini bisa mengambil langkah restorative justice yang digaungkan oleh Kapolri. Kami juga berharap Gubernur Banten dapat berbesar hati sebagai bapak yang mana kaum buruh adalah anak-anaknya untuk segera mencabut laporan," katanya.  
 
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal pun memohon kepada Gubernur Banten untuk menyudahi konflik tersebut. Menurutnya, permasalahan ini bukanlah  permasalahan kriminalisasi tetapi merupakan masalah dialog tentang pembahasan upah minimum yang dituntut oleh buruh untuk mengimbangi inflasi yang terjadi.
 
"Untuk itu kami berharap Gubernur Banten mau berdialog dan diskusi dengan aliansi buruh. Terima kasih terhadap Polda Banten yang telah bekerja secara profesional, terukur, terarah dan humanis. Buruh sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Said.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan