Polda Banten mengungkap pelaku pengerusakan hingga menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Polda Banten mengungkap pelaku pengerusakan hingga menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

6 Buruh Perusak Ruangan Gubernur Banten Jadi Tersangka

Hendrik Simorangkir • 27 Desember 2021 13:36
Tangerang: Polda Banten meringkus enam buruh yang menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim. Keenam buruh tersebut diringkus kurang dari 24 jam setelah polisi menerima pengaduan.
 
Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat, 24 Desember 2021, dalam LP (laporan polisi) Nomor 496/24 Desember 2021.
 
Laporan ditujukan untuk beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu, 22 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, mengatakan polisi mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor. Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer milik Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
 
"Kurang dari 24 jam pascapelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku pada Sabtu (25 Desember 2021) dan Minggu (26 Desember 2021), yaitu AP, 46, warga Tigaraksa, Tangerang, SH, 33, warga Citangkil, Cilegon, SR, 22, perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP, 20, perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS, 28, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF, 25, warga Cikedal, Pandeglang," ujarnya, Senin, 27 Desember 2021.
 
Baca: Tuntut Revisi Upah, Buruh Bobol Ruang Kerja Gubernur Banten
 
Shinto menuturkan pihaknya saat aksi unjuk rasa buruh memastikan personelnya telah mengikuti standar operasional prosedur pengamanan.
 
"Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu," katanya.
 
Shinto mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai undang-undang yang berlaku, dan menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik. Sementara, Direskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menjelaskan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan keenam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka, 
 
"Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP, SH, SR, SWP, dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk dan mengangkat kaki di meja kerja gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," jelas Ade.
 
Ade menambahkan untuk dua tersangka lainmya OS, 28 dan MHF, 25, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, secara bersama-sama, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti dari para tersangka.
 
"Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, telepon selular dan beberapa baju," katanya.
 
Ade menuturkan ada enam pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya. Ia meminta mereka menyerahkan diri ke polisi.
 
"Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Polda Banten," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan