Semarang: Polda Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jateng. Diduga uang yang dihimpun oleh narapidana berinisial JW itu berasal dari bisnis narkotika jenis sabu.
"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilogram dan menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 29 Desember 2021.
Sebagai barang bukti, kata Luthfi, Polda Jawa Tengah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekening yang dikuasi JW, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, dan 1 unit rumah milik JW. Keseluruhan barang bukti yang disita Polda Jawa Tengah bernilai Rp4 miliar lebih.
Baca: Kapolsek Sepatan Tangerang Diduga Konsumsi Narkoba
"Selama empat tahun, sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW," jelas Luthfi.
Kasus tindak pidana pencucian ini terungkap berdasarkan pengembangan kasus peredaran sabu dengan tersangka TW. TW ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 22 Maret 2021 saat sedang membawa sabu seberat 18 gram di halaman hotel di Karangnayar, Jawa Tengah.
Di kantor Polda Jawa Tengah, TW bernyanyi seputar keterlibatan JW yang sedang menghuni Lapas Kedungpane, Semarang.
"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui TW berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan," tutur Diresnarkoba Polda Jateng, Komisaris Besar Lutfi Martadian.
Baca: Kurir Sabu 13 Kg di Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Berbekal keterangan dari TW, Polda Jawa Tengah lalu melakukan penyelidikan terhadap TW dan terungkap aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai JW. JW diduga melakukan kejahatan pencucian uang dengan dibantu F, pacar JW. F ditangkap pada 4 November 2021 di Sragen, Jawa Tengah.
"F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika," jelas Martadian.
Polda Jawa Tengah menjerat JW dan F dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Semarang: Polda Jawa Tengah membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, Jateng. Diduga uang yang dihimpun oleh narapidana berinisial JW itu berasal dari bisnis
narkotika jenis sabu.
"Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilogram dan menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 29 Desember 2021.
Sebagai barang bukti, kata Luthfi, Polda Jawa Tengah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekening yang dikuasi JW, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, dan 1 unit rumah milik JW. Keseluruhan barang bukti yang disita Polda Jawa Tengah bernilai Rp4 miliar lebih.
Baca: Kapolsek Sepatan Tangerang Diduga Konsumsi Narkoba
"Selama empat tahun, sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW," jelas Luthfi.
Kasus tindak pidana pencucian ini terungkap berdasarkan pengembangan kasus peredaran sabu dengan tersangka TW. TW ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada 22 Maret 2021 saat sedang membawa sabu seberat 18 gram di halaman hotel di Karangnayar, Jawa Tengah.
Di kantor Polda Jawa Tengah, TW bernyanyi seputar keterlibatan JW yang sedang menghuni Lapas Kedungpane, Semarang.
"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui TW berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan," tutur Diresnarkoba Polda Jateng, Komisaris Besar Lutfi Martadian.
Baca: Kurir Sabu 13 Kg di Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati
Berbekal keterangan dari TW, Polda Jawa Tengah lalu melakukan penyelidikan terhadap TW dan terungkap aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai JW. JW diduga melakukan kejahatan pencucian uang dengan dibantu F, pacar JW. F ditangkap pada 4 November 2021 di Sragen, Jawa Tengah.
"F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika," jelas Martadian.
Polda Jawa Tengah menjerat JW dan F dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)