Makassar: Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Ja'far Umar Thalib meminta maaf kepada korban atas tindakan perusakan yang dilakukan bersama enam orang anggotanya.
"Sudah jelas tadi dan mereka mengakui kesalahannya karena ada kesalahpahaman. Tapi, yang paling penting itu tadi mereka (korban dan terdakwa) saling memaafkan," kata Jaksa Penuntut Umum, Muh. Iryan, saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juni 2019.
Dia juga menjelaskan bahwa para terdakwa mengakui telah melakukan perusakan sound sistem milik Henock Niki, dengan menggunakan dua bilah senjata tajam.
"Mereka mengakui ada dua orang yang membawa senjata tajam jenis samurai untuk merusak kabel dan sound sistem," jelasnya.
Baca:Mantan Panglima Laskar Jihad Minta Penangguhan Penahanan
Namun, yang paling penting dari semua dalam proses persidangan tersebut, kata Iryan, bahwa ada islah atau saling memaafkan antara kedua pihak. Ini diharapkan tidak akan ada lagi konflik tapi hidup berdampingan sesama anak bangsa.
"Kami harap baik muslim maupun non muslim di Papua bisa hidup berdampingan, tidak ada lagi gesekan yang bisa mengganggu ketertiban umum yang ada di sana," jelasnya
Proses saling memaafkan antara korban dan terdakwa terjadi saat majelis hakim meminta kepada korban dan terdakwa saling memaafkan dan bersalaman. Sebelum, tujuh terdakwa tersebut dipanggil sebagai saksi oleh JPU.
Baca: Eks Panglima Laskar Jihad Didakwa Kasus Perusakan
Dalam sidang ke tiga kasus perusakan sound sistem milik Henock Niki itu. Para terdakwa selain mengakui kesalahannya juga berjanji akan mengganti pengeras suara milik korban.
"Para terdakwa siap untuk mengganti kerugian. Jadi, nanti itu sisa mereka (korban) dengan pengacara terdakwa," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia disidang dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Jafar bersama enam orang anggotanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1)KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Makassar: Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Ja'far Umar Thalib meminta maaf kepada korban atas tindakan perusakan yang dilakukan bersama enam orang anggotanya.
"Sudah jelas tadi dan mereka mengakui kesalahannya karena ada kesalahpahaman. Tapi, yang paling penting itu tadi mereka (korban dan terdakwa) saling memaafkan," kata Jaksa Penuntut Umum, Muh. Iryan, saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 27 Juni 2019.
Dia juga menjelaskan bahwa para terdakwa mengakui telah melakukan perusakan sound sistem milik Henock Niki, dengan menggunakan dua bilah senjata tajam.
"Mereka mengakui ada dua orang yang membawa senjata tajam jenis samurai untuk merusak kabel dan sound sistem," jelasnya.
Baca:Mantan Panglima Laskar Jihad Minta Penangguhan Penahanan
Namun, yang paling penting dari semua dalam proses persidangan tersebut, kata Iryan, bahwa ada islah atau saling memaafkan antara kedua pihak. Ini diharapkan tidak akan ada lagi konflik tapi hidup berdampingan sesama anak bangsa.
"Kami harap baik muslim maupun non muslim di Papua bisa hidup berdampingan, tidak ada lagi gesekan yang bisa mengganggu ketertiban umum yang ada di sana," jelasnya
Proses saling memaafkan antara korban dan terdakwa terjadi saat majelis hakim meminta kepada korban dan terdakwa saling memaafkan dan bersalaman. Sebelum, tujuh terdakwa tersebut dipanggil sebagai saksi oleh JPU.
Baca: Eks Panglima Laskar Jihad Didakwa Kasus Perusakan
Dalam sidang ke tiga kasus perusakan sound sistem milik Henock Niki itu. Para terdakwa selain mengakui kesalahannya juga berjanji akan mengganti pengeras suara milik korban.
"Para terdakwa siap untuk mengganti kerugian. Jadi, nanti itu sisa mereka (korban) dengan pengacara terdakwa," jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia disidang dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa.
Jafar bersama enam orang anggotanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1)KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)