Makassar: Pihak mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib bakal mengajukan penangguhan penahanan. Jahar saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Jafar, Achmad Michdan mengatakan ruang tahanan tempat Jafar berada itu sangat padat.
"Beliau (Jafar Umar Thalib) itu sedang menderita sakit jantung. Kita tahu selama ini dititipkan di tahanan Polda dan kita melihat di sana begitu sesak," katanya, saat diwawancarai, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 19 Juni 2019.
Kondisi sesak tersebut membuat kuasa hukum mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia itu meminta penangguhan penahanan. Kesehatan Jafar dikhawatirkan bisa terganggu.
Pihaknya menjamin Jafar Umar Thalib terus mengikuti proses persidangan. Dia juga menjamin kliennya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau melarikan diri.
Kuasa Hukum bersama Jafar berencana mengajukan istri mantan panglima Laskar Jihad untuk meyakinkan jaksa. "Jadi kita minta paling tidak ustaz (Jafar Umar Thalib) bisa jadi tahanan kota. Kami menjamin bahwa dia akan tetap mengikuti proses persidangan," ujarnya.
Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia menjadi terdakwa dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, yang mulai disidang pada 27 Februari 2019 lalu.
Jafar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Makassar: Pihak mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib bakal mengajukan penangguhan penahanan. Jahar saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Jafar, Achmad Michdan mengatakan ruang tahanan tempat Jafar berada itu sangat padat.
"Beliau (Jafar Umar Thalib) itu sedang menderita sakit jantung. Kita tahu selama ini dititipkan di tahanan Polda dan kita melihat di sana begitu sesak," katanya, saat diwawancarai, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 19 Juni 2019.
Kondisi sesak tersebut membuat kuasa hukum mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia itu meminta penangguhan penahanan. Kesehatan Jafar dikhawatirkan bisa terganggu.
Pihaknya menjamin Jafar Umar Thalib terus mengikuti proses persidangan. Dia juga menjamin kliennya tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau melarikan diri.
Kuasa Hukum bersama Jafar berencana mengajukan istri mantan panglima Laskar Jihad untuk meyakinkan jaksa. "Jadi kita minta paling tidak ustaz (Jafar Umar Thalib) bisa jadi tahanan kota. Kami menjamin bahwa dia akan tetap mengikuti proses persidangan," ujarnya.
Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia menjadi terdakwa dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua, yang mulai disidang pada 27 Februari 2019 lalu.
Jafar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)