Makassar: Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia disidang dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa.
"Hari ini sidang pembacaan dakwaan. Karena minggu lalu sidang perdananya ditunda," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iryan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 19 Juni 2019.
Iryan mengatakan, Jafar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1)KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Jafar datang di Pengadilan Negeri Makassar bersama dengan enam orang anggota itu dikawal dengan polisi. Ketujuh orang itu selama ini ditahan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan bahwa sidang terhadap mantan panglima Laskar Jihad Indonesia bersama enam orang anggotanya tersebut dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran mempertimbangkan faktor keamanan dan menghindari adanya konflik SARA.
"Kami khawatir kalau sidangnya dilakukan di sana (Papua) akan terjadi konflik yang lebih besar," katanya.
Kasus Jafar berawal saat Henock Niki, 41, memutar suara pelantang miliknya dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, pada dini hari.
Tiba-tiba rumah Henock didatangi tujuh orang salah satu di antaranya adalah Jafar Umar Thalib. Kedatangan mereka karena menganggap bahwa suara keras dari sound sistem milik Henock mengganggu ibadah di Masjid tempat Jafar Umar Thalib.
Makassar: Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Jafar Umar Thalib menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Dia disidang dalam kasus perusakan rumah warga di Koya Barat, Jayapura, Papua pada 27 Februari 2019 lalu yang menjadikannya sebagai terdakwa.
"Hari ini sidang pembacaan dakwaan. Karena minggu lalu sidang perdananya ditunda," kata Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iryan, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 19 Juni 2019.
Iryan mengatakan, Jafar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Jafar juga didakwa pasal 170 ayat (1)KUHP tentang penyerangan dan perusakan.
Jafar datang di Pengadilan Negeri Makassar bersama dengan enam orang anggota itu dikawal dengan polisi. Ketujuh orang itu selama ini ditahan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan bahwa sidang terhadap mantan panglima Laskar Jihad Indonesia bersama enam orang anggotanya tersebut dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran mempertimbangkan faktor keamanan dan menghindari adanya konflik SARA.
"Kami khawatir kalau sidangnya dilakukan di sana (Papua) akan terjadi konflik yang lebih besar," katanya.
Kasus Jafar berawal saat Henock Niki, 41, memutar suara pelantang miliknya dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, pada dini hari.
Tiba-tiba rumah Henock didatangi tujuh orang salah satu di antaranya adalah Jafar Umar Thalib. Kedatangan mereka karena menganggap bahwa suara keras dari sound sistem milik Henock mengganggu ibadah di Masjid tempat Jafar Umar Thalib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)