Malang: Polisi baru saja menangkap seorang mantan kepala desa (kades) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial KMD, 59. Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu diringkus setelah sempat buron selama lima tahun.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan tersangka ditangkap tim reserse kriminal Polres Malang di rumahnya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat, 25 Agustus 2023.
"Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Taufik menerangkan KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kades pada 2015 lalu. Dana tersebut awalnya hendak digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.
Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Padahal seharusnya anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.
Taufik menambahkan pada 2018 lalu, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang. Namun dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Tersangka KMD diketahui melarikan diri ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 2018 hingga 2020. Selanjutnya ia berpindah ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2021-2022.
Pada 2022-2023, tersangka kembali ke Tumpang, Kabupaten Malang dan baru-baru ini ia menetap di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang dan kasusnya tengah ditangani oleh penyidik.
Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Malang: Polisi baru saja menangkap seorang mantan kepala desa (kades) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial KMD, 59. Tersangka kasus dugaan
korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi
Dana Desa (ADD) itu diringkus setelah sempat buron selama lima tahun.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan tersangka ditangkap tim reserse kriminal Polres Malang di rumahnya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat, 25 Agustus 2023.
"Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB," kata Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Taufik menerangkan KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kades pada 2015 lalu. Dana tersebut awalnya hendak digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng.
Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Padahal seharusnya anggaran itu diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.
Taufik menambahkan pada 2018 lalu, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang. Namun dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Tersangka KMD diketahui melarikan diri ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 2018 hingga 2020. Selanjutnya ia berpindah ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2021-2022.
Pada 2022-2023, tersangka kembali ke Tumpang, Kabupaten Malang dan baru-baru ini ia menetap di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang dan kasusnya tengah ditangani oleh penyidik.
Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
"Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)