Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Rajiman saat sidang vonis di PN Palembang. (MI/Dwi Apriani)
Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Rajiman saat sidang vonis di PN Palembang. (MI/Dwi Apriani)

Eks Kades Pulau Borang Korupsi Rp1,7 Miliar Dana Desa Dihukum Penjara 6 Tahun

Media Indonesia.com • 01 Agustus 2023 15:09
Palembang: Mantan Kepala Desa Pulau Borang, Rajiman, dijatuhi vonis penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 1 Agustus 2023. 
 
Vonis ini diberikan karena Rajiman telah terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2018–2019. 
Diketahui akibat korupsi yang dilakukan Rajiman menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masriati.
 
Dalam Amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi, secara bersama sama.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rajiman dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” jelasnya.
 
Baca juga: Polres Pemalang Bekuk Oknum Kades Tilap Anggaran Desa Rp425 Juta

Selain dipidana penjara, terdakwa Rajiman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. 
 
“Dan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkap hakim. 
 
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, baik terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menyatakan sikap pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Rajiman, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan