Kepolisian Polres Buleleng menetapkan tiga tersangka, yaitu kakek korban berinisial PD, 80, paman korban berinisial KM, 30, serta tetangga korban berinisial KA, 43. Tersangka KM diduga mengidap PMS dan menularkannya pada korban.
“Menurut hasil penyidikan, tersangka (KM) menderita penyakit menular, KM yang menularkan penyakit itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi saat konferensi pers, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca juga: Bejat! Ayah di Tangerang Tega Memperkosa Anak Kandungnya Sampai Ratusan Kali |
Diperkosa Berulang Kali
AKP Picha Armedi mengungkapkan, tersangka KM diduga melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah korban sedang sepi. KM memaksa korban membuka celananya, sebelum menyetubuhinya paksa sebanyak tiga kali.Sementara itu, PD diduga memerkosa korban sebanyak empat kali saat korban sedang dititipkan di rumahnya. Korban diduga sempat berteriak, namun PD membekap mulutnya dengan selendang.
Tersangka KA memerkosa korban sebanyak dua kali di kebun miliknya. Aksi pertamanya dilakukan saat korban pulang sekolah, sedangkan yang kedua kali terjadi ketika korban sedang menonton KA membajak sawah.
Baca juga: Pengemudi Ojek Daring Desak Pemerkosa WNA Brasil Dihukum Berat |
Korban Mengeluh Sakit pada Kemaluan
Kasus pemerkosaan ini baru terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada orang tuanya pada, Sabtu, 12 Agustus 2023. Orang tua korban lantas mengecek kemaluan korban dan menemukan cairan putih kekuningan di sana.Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat dan diberikan obat minum. Karena tak kunjung sembuh, pihak Puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng untuk menjalankan tes laboratorium.
Setelah menjalani pemeriksaan, pihak rumah mengarahkan korban ke dokter forensik karena mereka menemukan robekan pada area vitalnya. Pihak rumah sakit curiga bahwa korban telah mengalami persetubuhan paksa dan meminta orang tua korban bertanya kepada korban apakah korban pernah berhubungan badan.
Baca juga: Bejat! Ayah di Gowa Cabuli Anak Kandung Berulang Kali |
Tersangka Dihukum Maksimal 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, PD, KM, dan KA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.KM juga dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News