Makassar: Seorang ayah di Kabupaten Gowa tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih remaja. Usai diperkosa, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan peristiwa itu terjadi Kecamatan Bontomarannu. Pelaku berinisial SF, 55, telah diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa.
"Pelaku sudah diamankan kemarin," kata Bachtiar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia mengatakan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya. Saat itu, korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku datang dan memperkosa anaknya.
Korban mencoba melawan hanya saja tidak bisa berbuat apa-apa lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku. Sehingga korban hanya bisa pasrah.
"Pelaku itu datang dan mendekati korban lalu pelaku melakukan hubungan badan dengan korban. Korban sempat melawan tapi pelaku mengancam membunuh korban," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi beberapa kali. Bahkan katanya anaknya sempat diberi obat oleh pelaku untuk diminum.
"Pelaku juga sudah melakukan persetubuhan tersebut sudah berulangkali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 KUHP, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Makassar: Seorang ayah di Kabupaten Gowa tega
memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih remaja. Usai diperkosa, pelaku mengancam akan membunuh korban.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan peristiwa itu terjadi Kecamatan Bontomarannu. Pelaku berinisial SF, 55, telah diringkus oleh tim Jatanras Polres Gowa.
"Pelaku sudah diamankan kemarin," kata Bachtiar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ia mengatakan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya. Saat itu, korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku datang dan memperkosa anaknya.
Korban mencoba melawan hanya saja tidak bisa berbuat apa-apa lantaran diancam akan dibunuh oleh pelaku. Sehingga korban hanya bisa pasrah.
"Pelaku itu datang dan mendekati korban lalu pelaku melakukan hubungan badan dengan korban. Korban sempat melawan tapi pelaku mengancam membunuh korban," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya itu sudah terjadi beberapa kali. Bahkan katanya anaknya sempat diberi obat oleh pelaku untuk diminum.
"Pelaku juga sudah melakukan persetubuhan tersebut sudah berulangkali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 KUHP, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)