Tangerang: DK, 27, yang tewas di dalam toren milik warga di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata merupakan buruan kepolisian terkait kasus narkotika. Hal itu diketahui kepolisian usai menangkap seorang kurir yang merupakan jaringan dari korban.
"Awalnya kita menangkap pelaku bernama Abdul Azis, kurir narkotika jenis sabu yang bertugas untuk menjemput atau mengambil dari daerah Cengkareng, Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Pondok Aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Rabu, 29 Mei 2024.
Bambang menuturkan, berdasarkan keterangan kurir tersebut, dirinya merupakan suruhan dari korban DK untuk diberikan kepada pelaku lainnya berinisial P, yang jadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kurir ini membawa 50 gram sabu untuk diberikan ke pelaku P (DPO), atas perintah korban DK. Nantinya dari barang tersebut, kurir tersebut menerima upah sabu sebanyak 1,16 gram," katanya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan tersebut pihaknya pun mengejar korban yang juga pelaku berinisial DK di wilayah Pondok Aren, Tangsel.
"Saat itu kondisinya rumah DK dalam keadaan kosong tidak ada orang. Ternyata DK telah melarikan diri," ucap dia.
Menurut Bambang, usai tidak mendapatkan DK, pihaknya menyudahi pencarian. Namun kemudian, kepolisian mendapat informasi adanya seseorang yang tewas di dalam toren.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata korban yang tewas di dalam toren itu pelaku berinisial DK. Dia sembunyi dari kejaran kami, dan kemungkinan pelaku masih ada reaksi menggunakan barang haram, jadi halusinasi dan ketakutan sehingga sembunyi di toren," jelasnya.
Atas perbuatan itu, DK dan kurir narkotika yang bekerja sama dijerat Pasal 114 Sub 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Tangerang: DK, 27, yang tewas di dalam toren milik warga di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata merupakan buruan kepolisian terkait kasus narkotika. Hal itu diketahui kepolisian usai menangkap seorang kurir yang merupakan
jaringan dari korban.
"Awalnya kita menangkap pelaku bernama Abdul Azis, kurir narkotika jenis sabu yang bertugas untuk menjemput atau mengambil dari daerah Cengkareng, Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Pondok Aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, Rabu, 29 Mei 2024.
Bambang menuturkan, berdasarkan keterangan kurir tersebut, dirinya merupakan suruhan dari korban DK untuk diberikan kepada pelaku lainnya berinisial P, yang jadi daftar pencarian orang (DPO).
"Kurir ini membawa 50 gram sabu untuk diberikan ke pelaku P (DPO), atas perintah korban DK. Nantinya dari barang tersebut, kurir tersebut menerima upah sabu sebanyak 1,16 gram," katanya.
Bambang menjelaskan, berdasarkan keterangan tersebut pihaknya pun mengejar korban yang juga pelaku berinisial DK di wilayah Pondok Aren, Tangsel.
"Saat itu kondisinya rumah DK dalam keadaan kosong tidak ada orang. Ternyata DK telah melarikan diri," ucap dia.
Menurut Bambang, usai tidak mendapatkan DK, pihaknya menyudahi pencarian. Namun kemudian, kepolisian mendapat informasi adanya seseorang yang tewas di dalam toren.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata korban yang tewas di dalam toren itu pelaku berinisial DK. Dia sembunyi dari kejaran kami, dan kemungkinan pelaku masih ada reaksi menggunakan barang haram, jadi halusinasi dan
ketakutan sehingga sembunyi di toren," jelasnya.
Atas perbuatan itu, DK dan kurir narkotika yang bekerja sama dijerat Pasal 114 Sub 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)