Gowa: Seorang pemengaruh (influencer) wanita di Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan penipuan bermodus arisan dengan tidak menyerahkan uang yang sudah disetorkan kepada peserta. Padahal jumlah keseluruhan uang mencapai Rp100 juta lebih.
Kasus terungkap usai salah satu korban melaporkan pelaku karena merasa dirugikan hingga Rp30.100.000 ke Kepolisian Resor (Polres) Gowa. Selebgram berinisial WI, 24, diamankan, di salah satu kawasan perumahan elite di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
WI lalu digiring ke Mapolres Gowa oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa, dan dimintai keterangan. Laporan salah satu korban bernama Suryanti menyebutkan, pelaku tidak mau menyetor uang arisan setelah berhasil mendapatkan semua uang arisan anggota sebanyak Rp117 juta.
Kepala Sub Seksi Pengolahan Indormasi dan Dokumentasi (PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, dari keterangan korban disebutkan, WI merupakan bandar arisan yang diikuti oleh 10 orang. Tiap orang memberikan sekitar Rp3,5 juta untuk satu sekali setoran.
"Jika arisannya yang naik, maka akan mendapat Rp30.100.000. Tapi ternyata selebgram sebagai bendahara atau pengumpul arisan tidak memberikan uang arisan yang dimaksud pada pemenang arisan kala itu. Padahal, jumlah uang yang terkumpul lebih Rp100 juta," kata Udin.
Karena pelaku dinilai tidak punya itikad baik, korban mengajukan gugatan hingga WI dijemput paksa sebab tidak memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi. Sebelumnya, kepolisian sudah 2 kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pelaku.
"Akibat perbutannya, selebgram yang masih dimintai keterangan tersebut, terancam Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun," jelas Udin.
Gowa: Seorang pemengaruh
(influencer) wanita di Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan penipuan bermodus arisan dengan tidak menyerahkan uang yang sudah disetorkan kepada peserta. Padahal jumlah keseluruhan uang mencapai Rp100 juta lebih.
Kasus terungkap usai salah satu korban melaporkan pelaku karena merasa dirugikan hingga Rp30.100.000 ke Kepolisian Resor (Polres) Gowa. Selebgram berinisial WI, 24, diamankan, di salah satu kawasan perumahan elite di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
WI lalu digiring ke Mapolres Gowa oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa, dan dimintai keterangan. Laporan salah satu korban bernama Suryanti menyebutkan, pelaku tidak mau menyetor uang arisan setelah berhasil mendapatkan semua uang arisan anggota sebanyak Rp117 juta.
Kepala Sub Seksi Pengolahan Indormasi dan Dokumentasi (PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, dari keterangan korban disebutkan, WI merupakan bandar arisan yang diikuti oleh 10 orang. Tiap orang memberikan sekitar Rp3,5 juta untuk satu sekali setoran.
"Jika arisannya yang naik, maka akan mendapat Rp30.100.000. Tapi ternyata selebgram sebagai bendahara atau pengumpul arisan tidak memberikan uang arisan yang dimaksud pada pemenang arisan kala itu. Padahal, jumlah uang yang terkumpul lebih Rp100 juta," kata Udin.
Karena pelaku dinilai tidak punya itikad baik, korban mengajukan gugatan hingga WI dijemput paksa sebab tidak memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi. Sebelumnya, kepolisian sudah 2 kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan
kepada pelaku.
"Akibat perbutannya, selebgram yang masih dimintai keterangan tersebut, terancam Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun," jelas Udin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)