Konferensi pers di Polres Malang, Selasa 11 Juni 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di Polres Malang, Selasa 11 Juni 2024. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Ngaku Pegawai Pajak, Pria Pengangguran Bawa Kabur Mobil Janda

Daviq Umar Al Faruq • 11 Juni 2024 16:29
Malang: Polres Malang menangkap seorang pria bernama Bobby De Armand atau BA, 51, warga Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Pria pengangguran itu ditangkap usai menipu seorang janda asal Kota Malang, yang baru dikenalnya bernama Isnanik, 41, dan membawa lari sebuah mobil Toyota Yaris.
 
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan, kejadian bermula sekitar awal Mei 2024. Saat itu, tersangka BA berkenalan dengan korban melalui aplikasi perjodohan.
 
Dihadapan korban, BA mengaku bekerja sebagai pegawai kantor Pajak Pratama Surabaya. Guna meyakinkan korban, ia juga kerap menunjukkan kartu tanda pengenal dari Kementerian Keuangan dengan nama alias Tyas Hayu Utomo.

“Tersangka ini mengaku berstatus seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal, kemudian berkenalan lah dengan korban,” katanya saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa 11 Juni 2024.
 
Gandha menambahkan, usai berkenalan melalui aplikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi.
 
Hingga kemudian pada 17 Mei 2024 pelaku bertandang ke Malang menemui korban dan menyaru hendak membeli lahan perumahan. Korban yang terperdaya buaian manis pelaku kemudian sempat ikut mengantar pelaku mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling.
 
Diketahui kemudian, korban mengajak pelaku ke rumah kawannya di sebuah perumahan di Desa Jamuran, kDesa Sukodari, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Selama ini rumah beserta kendaraan mobil Toyota Yaris tersebut dipercayakan kepada korban karena teman korban tengah berada di luar negeri.
 
Nahas, saat berada di rumah tersebut, pelaku gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023, dan berniat menguasai mobil tersebut. Hingga akhirnya ada satu kesempatan korban keluar rumah sebentar, pelaku kemudian mengambil mobil tersebut dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.
 
“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet tv, oleh tersangka kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini,” jelas Gandha.
 
Usai mendapat laporan dari korban, penyidik segera melakukan penyelidikan. Tersangka kemudian berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
 
Dalam pemeriksaan terungkap jika mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.
 
“Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandasnya.
 
Gandha menyebut, tersangka BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial. 
 
Berdasarkan pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.
 
“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan dan wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda, sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” ungkasnya.
 
Untuk mempermudah proses penyidikan, kini BA telah berstatus tersangka dan ditahan rutan Polres Malang. Terhadapnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan