Jakarta: Seorang pria berinisial OF, 32, warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap polisi usai memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu.
Bule itu memesan makanan di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Akibat ulahnya tersebut, pemilik restoran berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial TJM, 36, mengalami kerugian mencapai Rp29.868.900.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkap bahwa penipuan ini telah berlangsung selama tiga bulan dai tanggal 16 April hingga 7 Juni 2024.
"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor," katanya.
Baca juga: WNA Rampas Truk hingga Terobos Bandara Bali Dipastikan Bakal Dideportasi
Kasus ini terungkap usai salah satu karyawan restoran mencurigai bukti transfer atas nama Vikas Chahal yang diterimanya pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, OF diketahui memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp1.025.000. Karena merasa curiga, karyawan tersebut kemudian melaporkan hal ini kepada pemilik restoran terkait dugaan adanya aksi scam atau penipuan oleh pelaku. Namun, korban tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.
Selanjutnya, korban meminta kepada karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer tersebut.
Baca juga: Banyak WNA Berulah, Imigrasi Bali Bekali Petugas Kemampuan Bela Diri
Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan beraneka jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.
"Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, turis asal Pakistan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.
Jakarta: Seorang pria berinisial OF, 32, warga negara asing (
WNA) asal Pakistan ditangkap polisi usai memesan makanan berkali-kali menggunakan bukti transfer palsu.
Bule itu memesan makanan di sebuah kafe di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Akibat ulahnya tersebut, pemilik restoran berkewarganegaraan Amerika Serikat berinisial TJM, 36, mengalami kerugian mencapai Rp29.868.900.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana mengungkap bahwa penipuan ini telah berlangsung selama tiga bulan dai tanggal 16 April hingga 7 Juni 2024.
"Pelaku memesan makanan berkali-kali namun pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif kepada korban atau pelapor," katanya.
Kasus ini terungkap usai salah satu karyawan restoran mencurigai bukti transfer atas nama Vikas Chahal yang diterimanya pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, OF diketahui memesan berbagai makanan dan 11 botol bir dengan total pembayaran Rp1.025.000. Karena merasa curiga, karyawan tersebut kemudian melaporkan hal ini kepada pemilik restoran terkait dugaan adanya aksi scam atau penipuan oleh pelaku. Namun, korban tetap meminta karyawannya untuk melayani pesanan tersebut.
Selanjutnya, korban meminta kepada karyawannya untuk mengecek riwayat pemesanan atas nama yang tertera di bukti transfer tersebut.
Setelah dicek, tercatat riwayat pemesanan atas nama Vikas berlangsung sejak 16 April hingga 7 Juni 2024, dengan beraneka jumlah barang dan harga yang berbeda-beda.
"Memang benar ada riwayat bukti transfer atas nama Vikas ke rekening bisnis PT Conscious Food Collective, namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk ke rekening bisnis tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, turis asal Pakistan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)