Tangerang: Ribuan massa yang tergabung dalam kelompok buruh di Kota Tangerang bergerak dari Jalan Daan Mogot menuju kantor Gubenur Banten, di Serang. Mereka bakal menyerbu gedung pemerintah untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten pada 2024.
Ribuan buruh tersebut bergerak dengan melakukan konvoi menggunakan ratusan sepeda motor dan kendaraan roda empat, serta membentangkan puluhan bendera kelompok masing-masing.
"Kami semua dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin melakukan tuntutan kenaikan upah buruh 2024 sebesar 12-13 persen," ujar salah seorang yang melakukan orasi di atas mobil bak terbuka, Rabu, 29 November 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2,727.812,11 dari yang sebelumnya Rp2,661.280,11.
Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Penetapan kenaikan UMP sebesar 2,50 persen tersebut, setelah melakukan pembahasan bersama Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Tangerang: Ribuan massa yang tergabung dalam kelompok buruh di Kota Tangerang bergerak dari Jalan Daan Mogot menuju kantor
Gubenur Banten, di Serang. Mereka bakal menyerbu gedung pemerintah untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Provinsi Banten pada 2024.
Ribuan buruh tersebut bergerak dengan melakukan konvoi menggunakan ratusan sepeda motor dan kendaraan roda empat, serta membentangkan puluhan bendera kelompok masing-masing.
"Kami semua dari Aliansi Buruh Banten Bersatu ingin melakukan tuntutan kenaikan upah buruh 2024 sebesar 12-13 persen," ujar salah seorang yang melakukan orasi di atas mobil bak terbuka, Rabu, 29 November 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2,727.812,11 dari yang sebelumnya Rp2,661.280,11.
Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Penetapan kenaikan
UMP sebesar 2,50 persen tersebut, setelah melakukan pembahasan bersama Pemprov Banten, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)