Pelat nomor palsu untuk mengakali aplikasi Pertamina saat pengisian BBM. (Istimewa)
Pelat nomor palsu untuk mengakali aplikasi Pertamina saat pengisian BBM. (Istimewa)

Mobil Boks Modifikasi Timbun Solar di Tangsel Disita

Hendrik Simorangkir • 17 Januari 2024 14:03
Tangerang: Video yang menunjukan satu unit kendaraan roda empat jenis mobil Mitsubishi Colt L300 yang telah dimodifikasi dengan terdapat dua tanki besar di dalamnya viral di media sosial. Pasalnya, mobil tersebut diduga tengah menimbun bahan bakar bersubsidi solar di salah satu SPBU di wilayah BSD, Tangerang Selatan. 
 
Selain itu, dalam video tersebut pun menunjukan adanya sejumlah pelat nomor polisi palsu asal Jakarta, Karawang, Jawa Barat hingga Pekalongan, Jawa Tengah, yang diduga untuk mengakali aplikasi pertamina dalam pengisian bahan bakar.
 
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menanggapi terkait video viral tersebut. Menurutnya, kendaraan tersebut sudah disita pihaknya.

"Sudah ditindaklanjuti oleh kami. Seorang pelaku inisial J sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kendaraannya telah kami sita," ujarnya, Rabu, 17 Januari 2024.
 
Baca juga: Begini Kronologi Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pasuruan

Sementara, Kanitkrimsus Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Iptu Bobby Putra Yusra mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pengawas SPBU di wilayah BSD, yang mencurigai adanya kendaraan roda empat Mitsubishi Colt L300 dengan nomor polisi E 8432 ME sedang mengisi bahan bakar solar bersubsidi. 
 
"Menanggapi laporan tersebut, kami pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya, saat kami minta pelaku untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tanki besar berukuran satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi," kata Bobby.
 
Selain itu, Bobby menambahkan, pihaknya juga menyita puluhan plat nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggamnya dengan nomor polisi milik orang lain. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Bobby, jika aksinya tersebut sudah dilakukannya selama tiga hari. 
 
"Modusnya menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangerang Selatan," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan