Polisi Temukan Lokasi Penimbunan BBM Bersubsidi di Kupang NTT
Antara • 04 September 2022 14:59
Kupang: Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak enam ton di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan lokasi tersebut ditemukan pada Sabtu dini hari, 3 September 2022, di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” katanya, Minggu, 4 September 2022.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan bahwa lokasi penimbunan BBM itu terletak di daerah tersembunyi dan berada di daerah tersembunyi, sehingga sulit untuk ditemukan.
Ia mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian 40-an jeriken dengan ukuran 35 liter. Selain itu juga masih ada satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih berada di lokasi penimbunan.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pengoperasian BBM bersubsidi yang ditampung itu dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.
Pelaku bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi tersebut. BBM tersebut juga dia peroleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan.
“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak 2019,” tambah dia
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.
"Perbuatan AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.
Krisna menambahkan pihaknya akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu.
Kupang: Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menemukan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak enam ton di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Rishian Krisna B mengatakan lokasi tersebut ditemukan pada Sabtu dini hari, 3 September 2022, di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dari hasil penemuan lokasi dugaan penimbunan itu kami juga tangkap seorang pria berinisial AA berusia 52 tahun yang juga adalah pelaku,” katanya, Minggu, 4 September 2022.
Mantan Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan bahwa lokasi penimbunan BBM itu terletak di daerah tersembunyi dan berada di daerah tersembunyi, sehingga sulit untuk ditemukan.
Ia mengatakan bahwa dari 6 ton BBM bersubsidi jenis solar itu ditemukan di dalam 10 drum berukuran 200 liter, kemudian 40-an jeriken dengan ukuran 35 liter. Selain itu juga masih ada satu tandon air berisi BBM jenis solar yang masih berada di lokasi penimbunan.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pengoperasian BBM bersubsidi yang ditampung itu dia jual kepada nelayan yang membutuhkan.
Pelaku bekerja sama dengan sejumlah keluarganya untuk mengelola lokasi tersebut. BBM tersebut juga dia peroleh dari salah satu SPBU yang letaknya tak jauh dari lokasi penimbunan.
“Selain itu dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah mengelola bisnis tersebut sejak 2019,” tambah dia
Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah AA bekerja sama dengan SPBU untuk melakukan penimbunan BBM itu.
"Perbuatan AA diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 25 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.
Krisna menambahkan pihaknya akan terus menelusuri kasus itu dan mencari tahu jaringan dari penimbunan itu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)