Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan mobil mega carry pickup di SPBU Tapaktuan.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut mengangkut 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.
| Baca juga: Tiket Kapal Cepat Sukadana-Pontianak Naik Mulai Besok |
"Kita menemukan mobil carry pickup di SPBU yang mengangkut BBM. Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," kata Nova Suryandaru, Minggu, 4 September 2022.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit mobil mega carry pickup dan 40 jeriken berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk diproses hukum.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id