Jakarta: Seorang penjual nasi bebek berinisial AM, 23, di Sidoarjo, Jawa Timur dibunuh oleh sepupunya sendiri. Lantaran panik melihat korban yang tidak bernyawa, pelaku sempat melakukan ritual supaya korban hidup lagi.
RI, 23, warga Tuban yang menempati indekos di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo dengan tega membunuh AM, sepupunya sendiri, dengan cara mencekoki miras yang telah dicampur serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sakit hati lantaran sepeda motor pelaku pernah dijual kepada korban oleh orang tuanya. Sepeda motor itu dijual ketika pelaku sedang bekerja di jakarta.
“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak,” ungkapnya, dikutip Antara, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pelaku mengaku takut saat melihat korban kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia. Pelaku lantas membeli kembang setaman untuk melakukan ritual dengan harapan korban hidup kembali.
“Menurut cerita pelaku, setelah melihat korban tewas, pelaku melakukan ritual agar mayat tersebut kembali hidup. Kembang setaman itu ditaruh dalam ember diberikan air. Setelah tercampur, disiram ke tubuh korban,” jelas Kusumo.
Karena ritualnya gagal, pelaku kebingungan dan memutuskan kabur dengan membawa barang berharga milik korban, seperti sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Sementara itu, korban ditinggalkan dalam rumah kontrakan yang ia kunci dari luar.
Pembunuhan ini terkuak setelah keluarga korban menghubungi teman korban berinisial AL karena korban tidak bisa dihubungi selama empat hari. Keluarga korban kemudian mendatangi kediaman korban pada 4 Agustus dan menemukannya tergeletak dalam keadaan tidak bernyawa.
“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya ada bekas siraman bunga,” ucap Kusumo.
Keluarga AM melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Lalu pada 5 Agustus, polisi berhasil mengamankan pelaku RI di tempat kosnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Jakarta: Seorang penjual nasi bebek berinisial AM, 23, di
Sidoarjo, Jawa Timur
dibunuh oleh sepupunya sendiri. Lantaran panik melihat korban yang tidak bernyawa, pelaku sempat melakukan ritual supaya korban hidup lagi.
RI, 23, warga Tuban yang menempati indekos di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo dengan tega membunuh AM, sepupunya sendiri, dengan cara mencekoki
miras yang telah dicampur serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai.
Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah sakit hati lantaran sepeda motor pelaku pernah dijual kepada korban oleh orang tuanya. Sepeda motor itu dijual ketika pelaku sedang bekerja di jakarta.
“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman arak,” ungkapnya, dikutip
Antara, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pelaku mengaku takut saat melihat korban kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia. Pelaku lantas membeli kembang setaman untuk melakukan ritual dengan harapan korban hidup kembali.
“Menurut cerita pelaku, setelah melihat korban tewas, pelaku melakukan ritual agar mayat tersebut kembali hidup. Kembang setaman itu ditaruh dalam ember diberikan air. Setelah tercampur, disiram ke tubuh korban,” jelas Kusumo.
Karena ritualnya gagal, pelaku kebingungan dan memutuskan kabur dengan membawa barang berharga milik korban, seperti sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Sementara itu, korban ditinggalkan dalam rumah kontrakan yang ia kunci dari luar.
Pembunuhan ini terkuak setelah keluarga korban menghubungi teman korban berinisial AL karena korban tidak bisa dihubungi selama empat hari. Keluarga korban kemudian mendatangi kediaman korban pada 4 Agustus dan menemukannya tergeletak dalam keadaan tidak bernyawa.
“Setelah dibuka tukang kunci pintu tempat kontrakan korban, keluarga dan AL mendapati korban AM tidak bernyawa dengan tubuh kaku dan di atasnya ada bekas siraman bunga,” ucap Kusumo.
Keluarga AM melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Lalu pada 5 Agustus, polisi berhasil mengamankan pelaku RI di tempat kosnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)