ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Kasus Salah Transfer BCA, Nasabah di Surabaya Dibui

Amaluddin • 02 Maret 2021 14:37
Surabaya: Nasib Ardi Pratama, seorang nasabah BCA yang menerima uang salah transfer oleh pegawai BCA berinisial NK (mantan karyawan) berakhir di penjara. Jumlah uang yang diterima Ardi sebesar Rp51 juta.
 
"Iya mulai sidang pekan ini (Kamis)," kata kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Maret 2021.
 
Hendrix menceritakan, persoalan ini bermula ketika Ardi mendapat transfer uang senilai Rp51 juta yang diklaim oleh pihak BCA sebagai salah transfer. Selanjutnya, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh uang tersebut.

Baca: BCA Buka Suara soal Kasus Salah Transfer
 
"Saat itu, klien saya menawarkan dan meminta pengembalian dana yang sudah terpakai, dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi covid-19. Namum pelapor tidak mau, mereka minta secara tunai," katanya.
 
Akibatnya, lanjut Hendrix, kliennya kemudian dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah menginput nomor rekening dan uang masuk ke rekening Ardi. Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.
 
"Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta. Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur. Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan