Kasus Salah Transfer BCA, Nasabah di Surabaya Dibui
Amaluddin • 02 Maret 2021 14:37
Surabaya: Nasib Ardi Pratama, seorang nasabah BCA yang menerima uang salah transfer oleh pegawai BCA berinisial NK (mantan karyawan) berakhir di penjara. Jumlah uang yang diterima Ardi sebesar Rp51 juta.
"Iya mulai sidang pekan ini (Kamis)," kata kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Maret 2021.
Hendrix menceritakan, persoalan ini bermula ketika Ardi mendapat transfer uang senilai Rp51 juta yang diklaim oleh pihak BCA sebagai salah transfer. Selanjutnya, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh uang tersebut.
Baca: BCA Buka Suara soal Kasus Salah Transfer
"Saat itu, klien saya menawarkan dan meminta pengembalian dana yang sudah terpakai, dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi covid-19. Namum pelapor tidak mau, mereka minta secara tunai," katanya.
Akibatnya, lanjut Hendrix, kliennya kemudian dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah menginput nomor rekening dan uang masuk ke rekening Ardi. Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.
"Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta. Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur. Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.
Untuk menunjukkan iktikad baiknya, lanjut Hendrix, kliennya melakukan setor tunai sebanyak Rp5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp10 juta. Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.
"Ardi sudah mencari uang Rp51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Lalu Ardi mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut. Anehnya pihak BCA malah menolak dan diminta diserahkan ke personal, yakni NK," katanya.
Hendrix mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya. namun, pihak BCA menjelaskan bahwa sudah tidak ada masalah lantaran uang salah transfer telah diganti oleh NK.
"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," ujarnya.
Baca: Penipu Bermodus SMS Menang Undian Beli 20 Nomor Rekening
Hendrix mengatakan, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, harusnya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor. Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.
"Harusnya dimediasi langsung biar klir, agar tidak ada hal lanjutan. Tapi ini aneh," ujarnya.
Hendrix menyayangkan kasus ini berujung di polisi. Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020. Kemudian pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.
"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang. Saya sampai bingung dengan pasal penggelapan ini. Kasus penggelapan itu terjadi kalau kedua belah pihak, atau melalui perantara saling mengenal sebelumnya. Kalau tidak saling kenal dan tidak melalui perantara, mana mungkin bisa disebut penggelapan," ujarnya.
Surabaya: Nasib Ardi Pratama, seorang nasabah
BCA yang menerima uang salah transfer oleh pegawai BCA berinisial NK (mantan karyawan) berakhir di penjara. Jumlah uang yang diterima Ardi sebesar Rp51 juta.
"Iya mulai sidang pekan ini (Kamis)," kata kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Maret 2021.
Hendrix menceritakan, persoalan ini bermula ketika Ardi mendapat transfer uang senilai Rp51 juta yang diklaim oleh pihak BCA sebagai salah transfer. Selanjutnya, pihak BCA meminta kliennya mengembalikan utuh uang tersebut.
Baca: BCA Buka Suara soal Kasus Salah Transfer
"Saat itu, klien saya menawarkan dan meminta pengembalian dana yang sudah terpakai, dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi covid-19. Namum pelapor tidak mau, mereka minta secara tunai," katanya.
Akibatnya, lanjut Hendrix, kliennya kemudian dilaporkan oleh NK, pegawai BCA yang salah menginput nomor rekening dan uang masuk ke rekening Ardi. Kliennya mendapat dua kali somasi dari pihak BCA, dan langsung didatangi oleh bagian hukum BCA.
"Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp51 juta. Ardi bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi meminta agar dapat diangsur. Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.