Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan perbankan telah sesuai menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera kepada Medcom.id. Kamis, 25 Februari 2021.
Menurutnya, dalam sebuah kasus kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut.
Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011.
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News